PP. Takalar. Protes kuasa hukum H. Mustafa Natsir dengan aksi meninggalkan persidangan ketika akan di gelar sidang perkara aquo Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Takalar (Rabu:27-10-2021) lantaran Majelis Hakim Putu Wisnuwijaya tetap menerima surat kuasa khusus Nomor 12 tanggal 20 Mei 2015. Yang di gunakan tergugat PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar.
Penolakan dengan tegas tersebut lantaran menurut Salasa Albert kuasa hukumnya. Bahwa, “bagaimana mungkin pihak direksi dalam surat kuasa tersebut mengetahui adanya perkara dalam 5 tahun mendatang dan menyebutkan 3 syarat dalam surat kuasa khusus Nomor 12 tanggal 20 Mei 2015. Sedangkan perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Takalar baru terdaftar di kepaniteraan tahun 2021.”
“Penggungat itu. Menggugat badan hokum PT. BRI (Persero) Tbk. Jadi harus dipastikan pihak yang hadir dalam persidangan adalah pihak yang benar-benar sah mewakili PT. BRI (Persero) Tbk. Bukan hanya mengatas namakan PT. BRI (Persero) Tbk. Tetapi tidak bersarkan kuasa dari direksi tahun 2021. Hal ini untuk memastikan pertanggung jawaban badan hokum bedasarkan UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbata.” Ungkap Salasa Albert.
“Hal ini agar di kemudian hari tidak ada perlawanan dari pihak ketiga. Yaitu direksi PT. BRI (Persero) Tbk. Yang sesungguhnya berwenang memberi kuasa atas putusan perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Takalar.” Jelas pengacara senior lagi kepada pembaharuanpost.com. (Jumat:29-10-2021) di kantornya.
Dengan protes tersebut pihak pengacara H. Mustafa Natsir dari Law Firm Salasa Albert & Partners melayangkan surat dengan Nomor:LF.999.X./SAP/X2021. Tertanggal 28 Oktober 2021 kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar yang di tembuskan ke panitera. Dengan permohonan agar majelis hakim yaitu Putu Wisnuwujaya, Jumiati dan Muh. Sahwan diganti dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Takalar.
Sedangkan penggugat H. Mustafa Natsir ketika dimintai tanggapan terkait mundurnya kuasa hukumnya mengungkapkan. “Hal itu saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya.”
Menurut jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesi. Putusan MARI No.1912 K/Pdt/1994. Surat kuasa khusus yang tidak menyebut subyek dan obyek adalah tidak sah sebagai surat kuasa khusus.
Putusan tersebut diatas mempertegas, Putusan MARI. No. 3412 K/Pdt/1983 Jo. Putusan MARI No.34/10/K/Pdt/1983. Surat Kuasa Khusus tidak menyebut pihka yang berperkara adalah cacat formal. <mg>
Leave a Reply