Kuasa Hukum H. Mustafa Natsir Menolak Mediasi Dengan PT. BRI Cabang Takalar.

PP. Takalar. Kuasa Hukum H. Muistafa Natsir Law Firm Salasa Albert & Partners.tetap besikeras menolak mediasi dengan PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar. Dan juga menolak kuasanya karena menggunakan rekomendasi tahun 2015.  Hal ini diungkapkan oleh Salasa Abert sejak di gelarnya sidang ketiga lalu.

Sebagai kuasa penggugat atas  PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar, Notaris Yusran Sirath, serta OJK Reginal Sulawesi, Maluku dan Papua. Atas dugaan kerugian kliennya yang di taksir Puluhan Miliar Rupiah tersebut. Juga tidak menerima kuasa PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar, yang menggunakan surat kuasa tahun 2015. Yang diketahuinya bahwa surat kuasa tersebut konon pernah di gunakan dipersidangan yang ,melibatkan H. Mustafa Natsir dengan Bank Plat Merah tersebut beberapa tahun lalu. Penolakan itu lantaran gugatan sekarang sudah berbeda.

Pertanyaannya muncul kemudian,  apakah secara hukum masih bisa dipergunakan dalam proses persidangan kali ini yang jelas tututan perkaranya yang berdeda ? ataukan pihak majelis hakim sudah mulai menggeser aturan sehingga tetap membiarkan kuasa dari PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar menghadiri persidangan, sehingga tidak dianggap pihak PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar dinyatakan tiga kali tidak memenuhi panggilan mejelis hakim, layaknya pihak OJK ?. entahlah….

“Surat kuasa yang sudah dipergunakan.  secara hokum tidak bisa dipakai lagi, dan surat kuasa itu harus dijelaskan nomor perkaranya. Dan setiap surat kuasa yang di pakai di persidangan, itu layak teregister pada kepaniteraan.” Tambah Prasetio Salasa.

Sedangkan Salasa Albert menyatakan bahwa pihaknya menolak dengan tegas mediasi yang di tawarkan oleh majelis hakim lantaran sebelum masuk gugatan ke pengadilan. Lantaran pihak PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar dulu menolak untuk melakuklan mediasi. Bahkan menyarankan pihak H. Mustafa Natsir mengambil pengacara dan menggugatnya di pengadilan. karena menurtutnya sudah tidak ada lagi jalan komunikasi.

“Untuk apa lagi mediasi. Bukankah dulu dia menolak ? dan menyuruh klien kami mencari pengacara. Sekarang yang kami tunggu adalah pembuktian dalam gugatan kami.” Jelas Salasa Albert.

Sehingga sangat mengherankan ketika pihak PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar juga menerima tawaran mediasi  dari majelis hakim. Dari kejadian ini banyak kalangan berasumsi bahwa pihak Bank susah untuk membuktikan semua gugatan yang di perkarakan pemilik Toko Armus tersebut.

“sepertinya kasus ini akan semakin seru. Apalagi kuasa hokum H. Mustafa Natsir sudah menyatakan tidak akan ada lagi mediasi. Itu artinya pihak BRI harus melawan tuntutan penggugat.” Ungkap seorang warga di kantin kejaksaan (Rabu:13-10-2021)

Namun yang paling penting bahwa pelaksanaan sidang-sidang gugatan H. Mustafa Natsir ini tetap menjadi perhatian dan pemantauan segenap elemen masyarakat. Mereka tetap memantau apakah sidang-sidang tersebut tetap berjalan fair dan tetap mengedapankan azas keadilan ataukan tidak. Karena harus diyakini bahwa ketika pelaksanaan persidangannya tidak berjalan fair maka tidak tertutup kemungkinan lembaga vertical itu akan memancing masyarakat untuk melaksanakan aksi demonntrasi dalam menuntut keadilan. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*