PP. Indikasi. Kasus H. Mustafa Natsir nasabah PT.Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar yang merasa di rugikan milyaran Rupiah dengan tuduhan kredit fiktif, lewat kuasa hukumnya Law Firm Salasa Albert & Partners akhirnya memperkarakan Bank milik pemerintah tersebut ke Pengadilan Negeri Takalar.
Menurut informasi yang di terima media ini, bahwa kuasa hukum H. Mustafa Natsir selain menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar, juga kepada Yusran Sirath notaris yang membuat akta perjanjian kredit dan addendum perjanjian kredit yang sangat merugikan H. Mustafa Natsir. Seorang kontraktor dan pengusaha bahan bangunan di Takalar.
H. Mustafa Natsir mengakui bahwa kasus yang sangat merugikan dirinya tersebut melalui kuasa hukumnya telah di daftarkan gugatannya di pengadilan Negeri Takalar.
“kasus saya dengan BRI Cabang Takalar sudah di daftar di kantor pengadilan Takalar, dengan nomor. PN TKA-082021Z1K, Serta nomor. PN TKA-082021 SQB tertanggal 31 Agustus 2021 kemarin. Itu artinya dalam waktu dekat kasus saya akan segera disidangkan.” Jelas H Mustafa Natsir.(Rabu: 01-09-2021)
Dengan di daftarkannya gugatan secara resmi oleh pihak H. Mustafa Natsir terkait dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar, sehingga sangat merugikan nasabahnya tersebut. Adalah merupakan babak baru yang ditempuh oleh Pemilik Toko Armus tersebut dalam mencari keadilan.
Dan yang menarik dari kasus ini bahwa, selain menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar, H. Mustafa Natsir juga menggugat Yusran Sirath notaris yag menerbitkan akta, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Sulawesi, Maluku dan Papua. <mg>
Leave a Reply