Kuasa Hukum H. Mustafa Natsir Resmi Gugat PT. BRI Cabang Takalar.

PP. Indikasi.  Kasus H. Mustafa Natsir nasabah PT.Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk  Cabang Takalar yang merasa di rugikan milyaran Rupiah dengan tuduhan kredit fiktif, lewat kuasa hukumnya Law Firm Salasa Albert & Partners  akhirnya  memperkarakan Bank milik pemerintah tersebut ke Pengadilan Negeri Takalar.

Menurut informasi yang di terima media ini, bahwa kuasa hukum H. Mustafa Natsir  selain menggugat   PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk  Cabang Takalar, juga kepada Yusran Sirath notaris yang membuat akta perjanjian kredit dan addendum perjanjian kredit yang sangat merugikan  H. Mustafa Natsir. Seorang  kontraktor dan pengusaha bahan bangunan di Takalar.

 H. Mustafa Natsir  mengakui bahwa kasus yang sangat merugikan dirinya tersebut melalui kuasa hukumnya telah  di daftarkan gugatannya di pengadilan Negeri Takalar.

“kasus saya dengan BRI Cabang Takalar sudah di daftar  di kantor pengadilan Takalar, dengan nomor. PN TKA-082021Z1K, Serta nomor. PN TKA-082021 SQB tertanggal  31 Agustus 2021 kemarin. Itu artinya  dalam waktu dekat kasus saya akan segera disidangkan.”  Jelas H Mustafa Natsir.(Rabu: 01-09-2021)

Dengan di daftarkannya gugatan  secara resmi oleh pihak H. Mustafa Natsir terkait dugaan  berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar, sehingga sangat merugikan nasabahnya tersebut. Adalah merupakan babak baru yang ditempuh oleh Pemilik Toko Armus tersebut dalam mencari keadilan.

Dan yang menarik dari kasus ini bahwa, selain menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Cabang Takalar, H. Mustafa Natsir juga menggugat  Yusran Sirath notaris yag menerbitkan akta, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  regional Sulawesi, Maluku dan Papua. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*