Pihak Notaris Tidak Mampu Penuhi Permintaan Kuasa Hukum H. Mustafa Natsir.”Nah…. Maksudnya Apa ?.”

PP. Takalar. Dengan surat Nomor:LF.999.12/SA/VII/2021 Law Firm Salasa Albert & Partners yang di kirim kepada Notaris Yusran Sirath terkait salinan asli perjanjian kredit yang dibuatnya dari tahun 2002 sampai 2015, akhirnya tidak dapat di penuhi oleh pihak notaris.

Ini di buktikan dari apa yang di berikan kepada H. Mustafa Natsir oleh pihak notaris Yusran Sirath yaitu hanya copian saja. Sehingga kuasa hukum debitur Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar tersebut menolak untuk memberikan tanda terima.

Tuntutan kuasa hukum untuk mendapatkan salinan akte yang asli lantaran Notaris Yusran Sirath adalah karena merupakan afiliasi  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar dalam penerbitan perjanjian kredit dan juga adendum dari tahun 2002 sampai 2015.

“hal tersebut mengacu pada pasal 50 undang-undang perbankan. Maka untuk menghindari tuntutan pidana maupun perdata maka kami minta kepada Notaris sebagai afiliasi Bank BRI untuk memastikan Pihak Bank untuk memberikan Rekening koran yang bersaldo awal dan bersaldo akhir dari tahun 1995 sampai 2015.” Ungakap Salasa Albert kepada pembaharuanpost.com.

“kalaupun saya pernah menghadap notaris, mana bukti akte saya yang asli ? dan mana uangnya ? dari adendum perjanjian kredit tersebut.” Terang H. Mustafa Natsir.

Diketahui bahwa pihak notari Yusran Sirath, melalui staffnya  mengantarkan photo copy akte kepada H.Mustafa Natsir dari tahun 2005 sampai 2015, dan 2002 namun kelihatannya tidak lengkap.

“Lucu juga masa ada 2002 sefangkan 2003 dan 2004 tidak ada. dan karena tidak membawa sesuai permintaan kuasa hukum saya. Maka saya tolak menandatangi surat tanda terimanya.” Jelas H. Mustafa Natsir (Rabu: 14-07-2021)

“Saya heran. Kenapa pihak notaris tidak mau memberikan salinan yang asli. Padahal saya ini debitur, dan saya yang membayar penerbitan akte itu ?, dan katanya lagi kalau mau nuntut silahkan dilaporkan ke polisi.” Tambah  Kontraktor dan pemilik toko Armus lagi.

Sekedar di ketahui bahwa dari surat kuasa hukum H. Mustafa Natsir dengan Nomor:LF.999.12/SA/VII/2021, juga di tembuskan kepada pengadilan Negeri Takalar. Kemungkinan ini adalah pertandaka bahwa kasus ini diperkarakan ke pengadilan, indikasinya sangat kuat bahwa notaris Yusran Sirath pun ikut terseret. ?, Entahlah.. <mg>`

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*