PP. Indikasi. Sepertinya tak henti-hentinya H. Mustafa Natsir di berikan indikasi kesalahan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, sehingga menimbulkan kesan bahwa debitur tersebut sengaja untuk difailedkan usahanya oleh Bank pemerintah berlabel Rakyat tersebut.
Beberapa alasan bisa dikaitkan antara lain. Lebih dari Rp. 1 miliar setoran tunainya tidak terinfut dalam rekening koran, dengan beberapa bukti slip penyetorannya kepada Bank BRI Cabang Takalar dengan rincian. Pada bulan Januari 2003 sebesar Rp. 412.000.000, kemudian pada 24 Juni 2004 sebesar Rp. 90.000.000, ada lagi penyetoran pada 21 Januari 2010 sebanyak Rp. 125.000.000, kemudian pada tanggal 11 Juli 2011 penyetoran sebanyak RP. 289.000.000, sebanyak dua kali penyetoran dengan jumlah yang sama. Berlanjut pada tanggal 13 Prbruari 2013 senilai Rp. 100.000.000, dan yang terakhir adalah pada tanggal 02 April 2014 sebanyak Rp. 270.000.000. dari ketujuh penyetoran tersebut senilai Rp. 1.286.000.000,
Selain setoran yang tidak terinfut sebanyak Rp. 1.286.000.000, juga dengan nyata telah ditemukan 5 (Lima) nomor rekening yang berbeda-beda atas nama H. Mustafa Natsir. Nah siapa yang buat rekening siluman ini ?, karena debitur tersebut tidak pernah menambah nomor rekeningnya ?.
“Saya tidak pernah menambah nomor rekening saya. Rekening saya Cuma satu. Itu adalah merupakan kejahatan yang menguras tabungan saya.” Sanggah H. Mustafa Natsir.
Setelah muncul setoran yang raib dan penambahan nomor rekening siluman. Masalah tidak berhenti karena muncul perpanjangan dan suplesi yang mengambil di plafon bukan dari saldo debet yang dilakukan pihak Bank BRI sejak tahun 2002 sampai 2015 yang diperkuat dengan bukti akte notaris yang kuat dugaan adalah hasil rekayasa antara pihak Bank BRI dengan Notaris Yusran Sirath.
“terkait terbitnya akte Notaris untuk suplesi Saya, saya yakin adalah hasil rekayasa. Karena selama ini saya tidak pernah menghadap notaris. Kalau semuanya itu benar ?, kenapa Notaris Yusran Sirath tidak memberikan salinannya kepada saya sampai hari ini ?, karena itu adalah hak saya selaku debitur ?.” Jelas H. Mustafa Natsir kepada pembaharuanpost.com, (Rabu: 07-07-2021).
Namun yang paling fatal kata H. Mustafa Natsir adalah dimunculkannya tuduhan baru kepada saya. “ yaitu tuduhan bahwa saya pernah berutang di BRI Unit. Padahal itu sama sekali tidak pernah terjadi. Saya tantang BRI untuk membuktikan di Unit mana itu ?. Kalau Pihak BRI tidak bisa membuktikan, maka saya anggap hal ini adalah sebuah finah dan pencemaran nama Baik saya.
“Kalau pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, tidak bisa memperlihatkan bukti, bahwa klien saya pernah berutang di BRI Unit, hal ini bisa menjurus kepada tindak pidana penistaan.” Ungkap Salasa Albert. <mg>
Leave a Reply