PP. Takalar. Kasus H. Mustafa Natsir dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, akan semakin menghangat, lantaran pihak Bank tetap tidak bersedia memberikan Rekening Koran (RK) sejak awak redit yaitu dari tahun 1995 sampai 2015. Namun hanya bisa memberkan RK dari tahun 2005 sampai sekarang. Dengan alasan bahwa sebelum tahun 2005 H. Mustafa Natsir memiliki kredit di BRI Unit dan sudah lunas. Sesuai poin 1, surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar tertanggal 28 Juni 2021, yang dikirim ke Kuasa Hukumnya Law Firm Salasa Albert & Partners.
Dari surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, yang di tanda tangani oleh Pinca Akhmad Awaluddin, terkait penjelasan bahwa H.Mustafa Natsir pernah memiliki kredit di BRI Unit, dianggap oleh. H. Mustafa Natsir adalah merupakan sebuah fakta nyata dan tuduhan baru yang dianggapnya mencemarkan nama baiknya. Karena menurutnya. Bahwa selama ini dia tidak pernah berhubungan dengan BRI Unit.
“Kalau BRI menyatakan saya pernah berutang di BRI Unit. Kenapa dia tidak menjelaskan di BRI Unit mana ?, isi surat diatas isi surat diatas adalah tuduhan baru dan merupakan fitnah yang saya tidak bisa terima.” Tegas H. Mustafa Natsir kepada pembaharuanpost.com (Selasa:06-07-2021).
“Saya jelaskan. Agar masyarakat luas lebih memahami kasus saya. Bahwa pihak BRI telah membuat fakta baru dan menuduh saya pernah berutang di BRI Unit. Padahal itu sama sekali tidak pernah terjadi.” Bantah pemilik Toko Armus.
“kalau betul bahwa saya pernah berutang di BRI Unit. Tolong jelaskan di Unit Mana, dan mana bukti-bukti riwayat kredit saya ?. saya nilai ini adalah sebuah kelicikan dan kejahatan pihak Bank untuk memanipulasi data kredit saya, sehingga tidak bersedia memberikan rekening Koran dari tahun 1995 sampai 2004. Padahal disitulah pokok maslahnya.” Jelas H. Mustafa Natsir.
Mungkin lantaran pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, dinilai tidak transparan dan selalu memberikan data yang tidak akurat, seperti halnya penyerahan rekening koran yang bukan untuk debitur karena tidak menjelaskan saldo, serta munculnya tuduhan baru terkait kliennya pernah berutang di BRI Unit , padahal itu tidak pernah terjadi.
Maka kuasa hukum H. Mustafa Natsir memberikan somasi kepada Bank Pemerintah tersebut.hal ini di buktikan melalui surat dari kuasa hukumnya dengan No.LF.999,07/SA/VI’2021 ttd bri 5/7/21. Yang diterima pihak BRI tertanggal 5 Juni 2021. <mg>
Leave a Reply