BAIM HAM Kawal Kasus Kalondama Tengah Ke KPK. “Ini Masalahnya”

MHP. Alor. Masyarakat  Desa Kalondama Tengah, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor mengadukan Kepala Desanya  terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada penggunaan dana desa yang dititipkan melalui Kementrian Desa.

Pengaduan masyarakat desa tertanggal 29 Juni  2019 tersebut dilayangkan  Kejaksaan negeri, DPRD Kab. Alor, Dinas PMD, Inspektorat serta kepolisian Resort Alor.

Sebagaimana salinan laporan yang diterima  Bidik News, sedikitnya ada 8 item yang diadukan, diantaranya; Bantuan untuk lansia, yatim piatu, penyandang cacat, juga pembangunan sarana air bersih yang tidak dilakukan dengan baik, pembangunan gedung PAUD beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Selain itu, pembangunan 2 buah rumah percontohan dan hanya 1 yang dibangun, juga pembangunan gedung Aula Desa lengkap dengan fasilitas MCK serta bantuan pemugaran rumah yang tidak merata dan rabat jalan ekonomi berskala beton yang akan menghubungkan 2 Desa tetangga, namun masih mangkrak hingga kini.

Oleh karena aduan dugaan penyalahgunaan dana desa itu belum ditindaklanjuti, di tahun 2020 ketidakberesan penggunaan anggaran ini kembali terjadi. Sedikitnya ada 3 item pekerjaan fisik yang terbengkalai, diantaranya, Renovasi Gedung Posyandu yang menelan biaya puluhan juta, namun belum terlaksana 100% hingga detik ini.

Yang kedua terkait pembangunan sarana air bersih desa juga menurut masyarakat setempat, tidak sesuai dengan rancangan sebagaimana peruntukannya. Untuk diketahui, berdasarkan APBDes, biaya untuk sarana air bersih ini sangat fantastis, yaitu Rp. 201.728.100 (Dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah)Namun baru hanya ada pembelanjaan pipa dan selang serta 3 buah tandon air.

Ke tiga, terkait pembangunan aula balai Desa yang sudah dianggarkan di tahun 2017, namun dibangun kembali di tahun 2020 dengan nomenklatur aula kemasyarakatan yang menelan biaya berdasarkan APBDes yang diterima Bidik News sebesar Rp. 364.115.200 (tiga ratus enam puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah). Namun masih menjadi polemik hingga berujung penyegelan bangunan tersebut.

Untuk diketahui, APBDes 2020, menurut pengakuan Kepala Desa Kalondama Tengah, APBDes tersebut sebelum perubahan, sehingga data real mengenai penggunaan anggaran yang disebutkan diatas, bisa kurang bisa juga lebih.

Dikonfirmasi media, terkait soal salinan APBDes yang mestinya dibagi kepada BPD dan beberapa bagian lainnya, Kepala Desa Kalondama Tengah, Artaban Libing tidak bisa menunjukkan, namun hal ini terkonfirmasi di BPD hanya beberapa lembar kertas yang diklik (hekter) itupun tidak lengkap dan belepotan. Tidak ada salinan yang dipertinggal di Desa.

Ditambahkan pelapor, ia akan bersurat yang kedua kalinya ke Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan pertamanya dan melaporkan penyalahgunaan anggaran di tahun 2020. Hal ini direspon oleh beberapa aktivis dan LSM Nasioanal, seperti Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia RI (BAIN HAM RI) yang memiliki 34 cabang serta 34 Klinik Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Tim Kerja Nasional (TKN) Klinik Bantuan Hukum, Eren, S.H. Beliau tegaskan akan melakukan advokasi dan pendampingan Hukum untuk melaporkan perihal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk diusut sampai tuntas.

“Kami tegaskan, Klinik Hukum BAIN HAM RI yang tersebar di 34 provinsi di indonesia ini, siap mengawal dan melaporkan perihal ini ke KPK dan Mabes Polri. Kami akan tuntaskan hingga ke akar-akarnya.” Tegas Eren. (Sumber: Bidik News: Eren / Muhlis Tw.)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*