Terkait Kasus H.Mustafa Natsir: BRI Tak Berikan Rekening Koran “Yang Diyakini” Sebagai Awal Masalah.

PP. Takalar. Enam Tahun  H. Mustafa Natsir menunggu haknya selaku debitur untuk mendapatkan rekening koran dari  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar. Penantian panjang itu membuatnya jiwa dan pikirannya tidak merasa tenang akibat dari sangkutan utang yang di tuduhkan.padahal menurutnya, Dia tidak pernah merasa bermohon dan bahkan mencairkannya (atau memamaki uang) dari yang di sangkakan.

Namun penantian panjang untuk memperoleh rekening koran tersebut akhirnya sampai dirumahnya, hal itu bisa menjadi nyata lantaran kuasa hukumnya Dua kali melayangkan surat  ke pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar.

Ketika pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar. Membawakannya kemarin (Selasa: 15-06-2021), bahkan  H. Mustafa Natsir enggan menerima karena merasa sudah dikuasakan kepada Law Firm Salasa Albert & Patrners. Dan bahkan pemilik Toko Armus tersebut tidak mau menandatangani surat tanda terima yang disodorkan pihak Bank. Sehingga rekening koran yang lama di harapkannya dibawa kembali oleh pihak BRI.

Namun ada yang menarik yang di lontarkan pihak Bank sebelum meninggalkan kediaman H.Mustafa Natsir kemari. Yaitu kembali mengancam bahwa agunan miliknya  akan kembali di lelang.

“Mau lagi ku lelang, itu Pak Haji.” H. Mustafa Natsir menirukan ancaman pihak BRI Takalar.

Menurut penelusuran pembaharuanpost.com,bahwa aset H. Mustafa Natsir yang menjadi agunan, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Makassar, belum berani melaksanakan pelelangan lantara masih ada beberapa hal yang belum di penuhi  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, mungkin salah satunya adalah. Karena kasusnya masih sementara berjalan.

Demi kepentingan penuntutan Maka hari ini Prasetio.SH dari Law Firm Salasa Albert & Parners mendatangi  kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, menjemput rekening koran milik kliennya tersebut. (Rabu:16-06-2021)

“BRI tidak mampu memberikan rekening koran yang kami minta. Dia hanya memberikan dari bulan desember 2004 sampai tahun 2015. Padahal kami minta sejak tahun 1995 sampai 2015.” Ungkap Ptasetio.

“Masalah ini muncul sebelum tahun 2004. Namun itu tidak diberikan oleh pihak Bank.”. jelas H. Mustafa Natsir.    <zalman> c��d�

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*