Adendum Perjanjian Kredit H. Mustafa Natsir. “Tidak Muncul Pada Rekening Koran ?”.

PP. Indikasi. Sangat mengherankan. Ternyata isi surat yang dilayangkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk kantor Cabang Takalar, yang bernomor:R.334/KC-XIII/ADK/06/2021 yang ditujukan kepada Pengacara H. Mustafa Natsir Law Firm salasa Albert & partners, semua perjanjian kredit dan adendum dari tahun 2005-2015 setelah diteliti oleh H. Mustafa Natsir. Ternyata tidak termuat dalam rekening koran. Pertanyaannya salinan rekening koran yang di berikan itu milik siapa ?.

“semua ini tidak saya temukan dalam rekening koran. H. Mustafa Natsir menjelaskan kepada pembaharuanpost.com,sambil menunjuk isi surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk kantor Cabang Takalar point. 1, abjad (a) sampai (k) terkait perjanjian kredit dan juga adendum perjanjian kredit.” Urai (Rabu:09-06-2021)

“Saya curiga bahwa salinan rekening koran yang diberikan bukanlah punya saya, akan tetapi punya orang lain yang namanya mirip nama saya.” Sambung H.Mustafa Natsir lagi

Dan yang paling fatal menurut Debitur yang juga pemilik toko Armus mengungkapkan bahwa saya dinyatakan pernah memiliki kredit si BRI Unit, padahal itu tidak benar. Kemuadian membacakan point. 2 dari surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk kantor Cabang Takalar tertanggal 2 Juni 2021 tersebut.

“ Point 2. Sebelum tahun 2005 Debitur memiliki kredit di BRI Unit yang mana kredit tersebut telah lunas dan hanya kredit yang kami sampaikan diatas yang masih aktif. Kami lampirkan juga pencatatan sisten layanan informasi kreditur OJK.” Demikian H.Mustafa Natsir membacakan isi surat dari point.2

“ Ini betul betul rekayasa. Karena selama ini saya tidak pernah mempunyai utang di BRI Unit. Saya tambah curiga bahwa pihak Bank  membuat rekayasa  perjanjian kredit dan adendum perjanjian kredit hanya untuk menguasai asset saya. Ini terbukti dari catatan adendum dari isi surat tersebut, tidak ada dalam rekening koran. Dan ini saya sudah periksa.”

Kasus terkait H. Mustafa Natsir dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk kantor Cabang Takalar, memang sangat menarik untuk di telusuri.  Selain lantaran debitur tersebut di tuduh merutang padahal dia merasa tidak pernah bermohon dan apalagi mencairkannya,  disamping itu  pihak Bank terindikasi memberikan data-data yang  terkesan tidak akurat. Seperti contoh tersebut diatas. Dinyatakan pernah berutang di BRI Unit padahal itu tidak pernah terjadi. Termasuk perjanjian kredit dan adendum perjanjian kreditnya yang tidak muncul dalam rekening koran. Lantas PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk kantor Cabang Takalar berpatokan data dari mana..?. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*