PP. Takalar. DPO pelaku penipuan dan pemalsuan akte jual beli dan surat kuasa palsu bernama Anton Kamuh atas tanah dari seorang investor asal Korea Selatan bernama Shin Yong Ju yang berhasil di bekuk oleh tim reskrim umum polda SulSel ditempat persebunyiannya di Jl, Baji Pa’mai Makassar beberapa waktu lalu. Akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar. (Kamis Siang: 06-05-2021).
Anton Kamuh diantar langsung oleh beberapa petugas Polda Sulsel ke kantor Kejaksaan Negeri Takalar memakai baju kaos merah bergambar burung elang dan celana pendek coklat muda turum dari mobil sambil berusaha menitupi wajahnya dengan handuk dan langsung di jebloskan ke sel tahanan kejari Takalar setelah diintoragis sebentar oleh Kajari Takalar, Salahuddin. SH.
Modus yang di lakukan oleh Anton Kamuh memang terkesan licik. Yaitu berawal dari membuat akte jual beli palsu, lantas menggunakannya untuk menerbitkan sertifikat atas tanah milik seorang investor asal Korea selatan bernama Shin Yong Ju, yang juga dikenal sebagai direktur utama PT Seven Energy Indonesia.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Tamalate, kecamatan Galesong Utara serta lahan lahan lainnya berlokasi di Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara dengan luas 7.4 Hektar, yang di belinya sejak Bulan Januari 2008 lalu.
Dengan di tangkapnya Anton Kamuh, dapat dipastikan bahwa Shin Yong Ju selaku pemilik lahan yang sebenarnya bisa mendapatkan titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus yang sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2014 yang lalu.sehingga sangat di yakini ketika telah mendekamnya Anton Kamuh di sel tahanan Kejaksaan Negeri Takalar, bisa dipastikan bahwa kasus tersebut akan berakhir mendapatkan vonis di meja Hijau.<mg>
Leave a Reply