PP. Indikasi. Kasus H. Mustafa Natsir dengan BRI Cabang Takalar sepertinya akan semakin seru. Hal ini tidak lain karena untuk membuktikan bahwa H. Mustafa Natsir tidak pernah bermohon dan mencairkannya, dan malah bahkan meyakini bahwa pihak Bank telah merekayasa dan bahkan menghilangkan sebahagian data miliknya, olehnya itu dia menggandeng kuasa hukum dari Law Firm Salasa Albert & Partners untuk menggugat Bank BRI Cabang Takalar kembali.
Bertambah serunya kasus H. Mustafa Natsir, lantaran Notaris Yusran Sirath mengangap bahwa surat dari kuasa hulum H. Mustafa Natsir, Law Firm Salasa Albert & Partners yang dilayangkan kepadanya dinilai tidak berbobot.
“Ini surat Salasa Albert tidak berbobot. Saya mau lihat surat kuasa hukumnya.” Ucap Yusran Sirath rada emosi sambil menunjuk-nunjuk kop surat Law Firm Salasa Albert & Partners. Di depan staff dan utusan H. Mustafa Natsir, yang mengantarkan surat tersebut ke kantor Notaris Yusran Sirath (Kamis siang: 29-04-2021)
“ Kalau mau cari salinannya, cari di kantor polisi. Saya tidak akan memberikannya.” Ucap Yusran masih dengan suara rada keras. Tanpa memberi alasan.
Menurut bocoran bahwa, surat dari kuasa hukum H. Mustafa Natsir menyurati notaris Yusran Sirath untuk meminta data akad kredit miliknya klien nya dari 1995-2015.
Menaggapi respon Yusran Sirath terkait surat dari kuasa hukumnya. H. Mustafa Natsir menganggap bahwa notaris Yusran Sirath kaget dengan apa yang ditempunya saat ini.
“Yusran itu kaget dan grogi, dia tidak profsional. Saya dulu selalu di tagih biaya akte tapi dia tidak pernah memberikannya kepada saya. Jadi kalau dia emosi menerima surat dari kuasa hukum saya. Sebenarnya dia itu kaget dan mungkin juga takut karena kasus ini tetap saya akan perkarakan. Karena saya yakin bahwa semua akte yang dia terbitkan menyangkut utang saya di BRI adalah semua rekayasa. Makanya dia kelabakan.” Tutur H. Mustafa Natsir, kepada pembaharuanpost.com.
Leave a Reply