PP. Makassar. “Bupati Enrekang tidak perlu serta merta melaporkan oknum wartawan terkait pemberitaannya yang dirasa mengandung fitnah, harusnya pak Bupati memberikan klarifikasinya melalui hak jawab melalui media dengan menggelar konferensi pers bersama kabag hukum pemkab Enrekang dan rekan rekan media kemudian melayangkan somasi kepada media yang memberitakan pak Bupati”
Terkait tindakan Polres Enrekang yang langsung menahan oknum wartawan seharusnya langkah yang ditempuh terlebih dahulu melihat MoU Polri dengan Dewan Pers jika media yang bersangkutan saat didirikan tidak berbadan hukum dan diluar peraturan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 maka perlu memang diambil tindakan dengan mengeluarkan rekomendasi agar media tersebut ditutup tujuannya adalah memberikan efek jera kepada media dan wartawan didalam melakukan tugas jurnalistiknya mengabaikan kode etik dan peraturan organisasi pers.
Namun apa yang ditempuh oleh Bupati dan Polres Enrekang tidak sepenuhnya disalahkan, hal ini menurut kami bisa menjadi pelajaran bagi para jurnalis dan media akan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik dalam melakukan investigasi sehingga output pemberitaan terhindar dari hoax, fitnah, dan tendensi pribadi penulis dan media itu sendiri.
(Zulkifli Thahir:Ketua PW IWO Sulsel)
Leave a Reply