PP. Nasional. Ekosistem mangrove di Indonesia memiliki peran yang cukup penting secara ekologis, mangrove dapat menjaga kelangsungan hidup fauna yang ada didalamnya serta mencegah abrasi air laut. Selain itu, hutan mangrove dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata yang secara ekonomi dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya diperlukan sebuah pengelolaan yang tepat supaya hutan mangrove dapat menjadi sumber daya yang terus ada.
Pemerintah, secara kelembagaan telah melakukan pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi untuk melakukan rehabilitasi. Dalam RPJMN, Kementrian Kelautan dan Perikanan menargetkan penanaman mangrove seluas 350 ha/tahun, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1500 ha/tahun dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove menargetkan rehabilitasi seluas 600.000 ha dalam 4 tahun.
Rehabilitasi hutan mangrove menjadi salah satu program pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau. Dari sisi pendanaan, pemerintah telah merumuskan strategi rehabilitasi hutan mangrove melalui berbagai sumber. (1) pendanaan bersumber dari APBN Kementrian yang akan dialokasikan melalui KLHK dan KKP; (2) DAK Fisik yang akan disalurkan melalui pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah; (3) pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang dilaksanakan oleh daerah penghasil SDH; (4) Pendanaan direncanakan bersumber dari CSR; (5) Dana desa; (6) Hibah dan pinjaman luar negri dan (7) mekanisme perdagangan karbon.
Selanjutnya, arah pengelolaan mangrove akan direalisasikan dengan 4 tahapan : pertama, adalah memperkuat database mangrove; kedua, melakukan kolaborasi pendanaan dan kegiatan antar pihak seperti KKP, KLHK dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi; ketiga, memperkuat perencanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi; terakhir, yaitu dengan melakukan upaya yang terintegrasi dan terkonsentrasi seperti melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove, serta memastikan perlindungan/pemanfaatan hutan mangrove diatur dalam kebijakan penataan ruang.
Semoga dengan kebijakan rehabilitasi hutan mangrove yang melibatkan peran serta masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran estetis, ekologis dan ekonomis hutan mangrove yang akan bermanfaat juga bagi generasi kini dan nanti.(Senin, 11 Januari 2021 / Tim Komunikasi Publik / Kementerian PPN/Bappenas)
Leave a Reply