Wisata Pantai Topejawa Melanggar Perpres Terkait Simpadan Pantai ?.

“Ketika hasil kajian nantinya ada ketidak sesuaian penambahan bangunan dilapangan dengan Dokumen lingkungan yang diperlihatkan, maka DLHP meminta ke Dinas PTSP untuk mengevaluasi kembali dan bisa untuk dicabut  izin Lingkungannya.”

PP. Takalar. Keberadaan wisata Pantai Topejawa beberapa tahun belakangan menjadi tujuan rekreasi yang ramai di kunjungi baik lokal Takalar, maupun dari luar daerah. Hal ini lantaran letaknya yang strategis karena berada tepat di pesisir pantai sehingga sangat nyaman sekadar untuk menghilangkan penat sambil melihat panorama pantai dengan semilir angin dan hamparan ombak yang saling mengejar.

Namun dibalik dari megahnya bangunan yang konon dulu hanya mengantongi izin penginapan namun kini sudah berwujud menjadi hotel ?.

Menurut informasi masyarakat bahwa, belakangan ini pihak pengelola melarang warga yang berwisata di pantai topejawa melintasi garis pantai yang sekitar lokasi Wisata Panta Topejawa. Sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan. Apakah garis pantai juga sudah di beli dan dikuasai oleh pihak pengelola ?, kalau hal ini benar di lakukan maka pihak pengelola denga terang melanggar Peratutan Presiden RI No: 51 tahun 2016 Tentang Batas Simpadan Pantai. Pasal 4. (C) alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai. Dan layak pihak pemereitah daerah untuk mengambil langkah tegas.

Seperti yang di lansir retorika.co.id, bahwa terkait dengan indikasi ini. Maka Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kab. Takalar, melalui Kabid Lingkungan Hidup turun kelokasi dan memeriksa langsung UKL-UPL Dokumen lingkungan Pembangunan Wisata Topejawa milik PT.Boddia Jaya selaku pengelola.( Selasa: 01-12-2020).

”Ini sementara kita kaji dokumen lingkungan kesesuaian penambahan pembangunan dilapangan.karena Dokumen lingkungan terbagi 3 tingkatan, yakni SPPL, UKL-UPL, AMDAL”.ujar Kabid Lingkungan Hidup, Muhammad Waris Sijaya.

Selain itu kata Waris bahwa “Ketika hasil kajian nantinya ada ketidak sesuaian penambahan bangunan dilapangan dengan Dokumen lingkungan yang diperlihatkan, maka DLHP meminta ke Dinas PTSP untuk mengevaluasi kembali dan bisa untuk dicabut  izin Lingkungannya.” Tegas Waris Sijaya.

Dalam rangka penegakan hukum layak untuk tidak tebang pilih. Dan ketika pihak pengelola Wisata Panta Topejawa telah terbukti melakukan pelanggaran termasuk perubahan atau penambahan luas lahan/bangunan maupun kegiatan lainnya. Maka sangat di harapkan pihak-pihak yang berkompeten untuk memberikan sanksi dan langkah hukum lainnya. (dm/leo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*