PP.Takalar. Kasus raibnya milyaran uang nasabah dan bebanan utang yang mengorbankan H. Mustafa Nasir seorang kontraktor dan pengusaha bangunan di Takalar, akhirnya tumpul di tangan penyidik Kanit Idik II Aipda Muhammad Nawir. SH, Satreskrim Polres Takalar.
Kasus yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut dan menjadi perhatian publik, akhirnya memupuskan harapan H.Mustafa Nasir yang mengharapkan keadilan di Polres Takalar, setelah keluar SP2HP tertanggal 14 Desember 2020 pada poin 3. Tertulis. Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara tentang tindak pidana”adanya bukti setoran yang telah terpalidasi namun tidak tercatat dalam rekening koran serta adanya penambahan kredit dimana nasabah tidak pernah sama sekali bermohon penambahan atas kreditnya “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dihentikan proses penyelidikannya karena belum ditemui bukti permulaan yang cukup untuk dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan.
Yang mengherankan dari SP2H yang di tandatangani oleh kasat reskrim AKP Arham Gusdiar. S.I.K, MH. “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dihentikan proses penyelidikannya karena belum ditemui bukti permulaan yang cukup untuk dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan. Padahal yang diatur dalam UU perbankan baik Nomor 7 tahun 1992, maupun perubahannya yaitu UU RI Nomor 10 tahun 1998 hanya mengatur sanksi seperti Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank. Akan tetapi Bukan untuk penghentian proses penyelidikannya ?.
Menanggapi SP2HP kerkait pelaporannya, agar pihak BRI Cabang Takalar bisa memperlihatkan bukti-bukti administrasi seperti permohonan, akad kredi serta bukti pencairannya yang hingga saat ini tidak bisa di munculkan di depan penyidik. H. Mustafa Nasir merasa kecewa.
“ saya sangat kecewa atas kinerja penyidik. Saya ini mencari keadilan. Semua bukti-bukti dari bank yang saya punya telah saya serahkan dengan harapan penyidik bisa mengungkap kasus yang merugikan saya milyaran rupiah ini.” Ungkap H. Nustafa Nasir kecewa.
Lanjut H. Mustafa Nasir “ saya anggap penyidik mandul dan tidak serius. Sehingga untuk mengusut hilangnya setoran tunai saya saja dia tidak mampu. Padahal bukti-bukti terkait setoran saya pun saya sudah serahkan ke Pak Nawir (Baca: Kanit Idik II Aipda Muhammad Nawir. SH). Dimana lagi saya bisa mendapatkan keadilan ?, dan harus diketahui bahwa, bukan saya tidak mau bayar. Tapi Pihak bank harus perlihatkan dulu kepada saya bukti-bukti administrasi yang saya tuntut.” Keluh pemilih toko Armus, kepada pembaharuanpost.com (Rabu: 30-12-2020).
Yang jadi pertanyaan apakah apakah penyelidikan harus dihentikan ketika terlapor dalam hal ini pihak BRI Cabang Takalar tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasi yang di tuntut pelapor. Padahal pelapor telah di tuduh berutang, sehingga dirugikan milyaran Rupiah ?, dan apakah penyelidikan harus juga di hentikan penyelidikannya padahal pelapor memperkarakan terkait setoran tunainya yang hilang karena tidak tercatat dalam rekening koran juga nilainya miliaran Rupiah ?.
Dengan kasus ini sangat di harapkan Kapolda Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik pada reskrim polres Takalar. Demi keadilan dan penegakan hukum. (Pp)
Leave a Reply