TERKAIT SIDANG PANITIA HAK ANGKET: 6 OPD TIDAK DI PANGGIL PAKSA. “KENAPA PULA..?”

PP. Takalar.– Panitia Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta dijadwalkan Hari Senin 19 Oktober 2020 enam Organisasi perangkat Daerah (OPD) penjemputan Paksa oleh Polres Takalar

Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah  Indonesia (GMBI), Rahim Sua, terus mengawal Proses jalannya mulai dari Hak interpelasi menuju Hak Angket DPRD terhadap Bupati Takalar, mengatakan,” Bahwa tidak jadinya penjemputan paksa 6 OPD hari ini sangat disayangkan, Kapolres Takalar dinilai  tidak ada nyali.”

Di ketahui bahwa ke enam OPD masing-masing, Dinas pendidikan dan kebudayaan,  Dinas Sosial, Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BKAD), dan Kepala Bagian Pemerintahan

Lanjut Ketua GMBIb,” Penjemputan Paksa di 6 OPD, sudah sesuai surat nomor 005/349/DPRD/X/2020, perihal permohonan bantuan. Pada saat Pimpinan DPRD bersama panitia hak angket pada hari Kamis 15 Oktober 2020 kemaring bersilaturahmi kepada Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto sekaligus menyampaikan perkembangan terkini penggunaan Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta.dan Surat yang ditembuskan kepada Kapolda Sulsel itu menjelaskan perkembangan sidang Hak Angket DPRD, “tegasnya.”

Sementara panitia Hak Angket DPRD H.Andi Noor Zaelan dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai surat bernomor 005/349/DPRD/X/2020, perihal permohonan bantuan kita sudah serahkan sekaligus kita kordinasikan perkembangan Hak angket DPRD.

“Terkait dengan jemput paksa 6 OPD, tergantung pihak kepolisian karena kita sudah bermohon bantuan, namun Pak Kapolres sesuai suratnya masuk di panitia Hak angket menunggu kordinasi dari pak Kapolda, “ungkap A. Noor Zaelan.

Lanjut kata Ketua Fraksi Takalar hebat, hari sidang ke-5 Hak Angket, kita jadwalkan besok Selasa 20 Oktober 2020 pemanggilan Sekda Takalar dan Bupati Takalar Syamsari Kitta. (Arsyadleo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*