PP. Takalar. DPRD Takalar Sulawesi Selatan akhirnya berhasil menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Bupati Takalar H. Syamsari. Menurut informasi bahwa dari 30 orang anggota, lebih dari 20 orang telah bertanda tangan untuk menggunakan hak tersebut. Karena menurut aturan bahwa sekurang-kurangnya 13 orang, olehnya itu rapat paripurna akhirnya dilaksanakan.(Rabu: 23-09-2020).
Perlu di ketahui bahwa, Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).
Dengan di gelarnya rapat paripurna tersebut dapat di pastikan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan. Bupati Takalar telah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dianggap melenceng dan tidak pro rakyat. Termasuk diantaranya terkait tata kelola APBD, ketidak transparannya pengelolaan anggaran covd-19, serta penundaan pilkades serentak, dan juga terkait soal pengangkatan PLT kepala desa.
“ Kalau terkait masalah rakyat kenapa kita takut ?, kita ini wakil rakyat dan di pilih oleh rakyat. ” ungkap H. Jabir Bonto wakil ketua DPRD Takalar, selaku juru bicara dengan suaranya yang lantang dan mengebu-gebu.(Pp)
Leave a Reply