ALIANSI MASYARAKAT MENUNTUT KEADILAN ANGGAP PTPN XIV RAMPAS LAHAN RAKYAT,

PP. Takalar. Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan yang terdiri dari beberapa lembaga termasuk Sapma Pemuda Pancasila Takalar dan juga Hipermata. Sambil membakar ban bekas melakukan aksi damai di depan Kantor Pertanahan dan juga kantor bupati Takalar. (Senin: 07-09-2020)

Mereka menganggap PTPN XIV telah berupaya merampas lahan masyarakat desa Pattoppakan, Cikoang, serta Laikang seluas lebih dari 150 Hektar. Tanpa alas hak yang sah. Termasuk bukti surat-surat riwayat tanah dan juga HGU.

Menurut Aliansi Masyrakat Menuntut Keadilan, bahwa perampasan lahan pertanian masyarakat oleh perusahaan milik negara seperti PTPN XIV adalah bentuk pelanggaran HAM yang akan semakin membuat penderitaan bagi para petani yang selama ini menggantungkan kehidupan keluarganya pada sektor pertanian. Dan akan berdampak luas bagi sektor ekonomi, sosial dan budaya masyarakat itu sendiri. Makanya harus dilawan dan di hentikan.

Sudirman Danker salah seorang tokoh pemuda Masyarakat Laikang dalam orasinya di depan Kantor pertanahan mengungkapkan. bahwa apa yang di lakukan pihak PTPN XIV yang mematok lahan warga  dengan menggandeng aparat TNI. apapun alasannya harus di tolak.

“ Kami tidak akan menerima pengakuan sepihak dari pihak PTPN XIV. Karena mereka tidak memilik alas hak kepemilikan harus di tolak dan tidak di terima. Maka dengan itu kita harus pertahankan lahan milik masyarat tersebut hingga titik darah penghabisas.” Jelas Sudirman Danker.

Sedangkan ketua Sapma PP Takalar Abd. Salam (Alga) yang juga merupan Jenderal lapangan aksi mengungkapkan bahwa. “ Aliansi Masyrakat Menuntut Keadilan mengecam upaya klaim dan perampasan tanah pertanian masyarakat oleh PTPN XIV di wilayah garapn petani desa laikang, desa pattoppakang serta desa Cikoang. Olehnya itu kami mendesak BPN Takalar untuk tidak melanjutkan dan melakukan pengukuran. Serta mendesak aparat TNI untuk menghentikan pendekatan secara militerisme dalam pengawalannya terhadap PTPN XIV di lokasi pertanian masyarakat.”

Aksi dari aliansi Masyrakat Menuntut Keadilan, di tanggapi positif oleh Basri itung, serta Daeng Ngawing.keduanya adalah tokoh masyarakat Dusun Ongkoa Laikang. “ Lahan itu adalah lahan milik nenek moyang kami yang sudah dimiliki  secara turun temurun. Maka apapun alasannya kami tetap mempertahankannya. Dan kalau pihak PTPN XIV menyatakan itu adalah miliknya. Maka kami meminta bukti kepemilikan atau alas hak yang dimilikinya.” Ungkap Daeng Ngawing.(Pp) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*