BIDANG TATA RUANG DINAS PUPRPKP GELAR SOSIALISASI PEMANFAATAN RUANG.

PP. Takalar. Sosialisasi Pemanfaatan Ruang dilaksanakan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP di buka langsung oleh Bupati Takalar H. Syamsari. S.Pt. MM, melalui aplikasi media zoom. Kegiatan yang melibatkan para Kades dan lurah pada 5 kecamatan, serta di hadiri oleh beberapa SKPD antara lain Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini di gelar di ruang pertemuan lantai I, kantor bina konstruksi.(Kamis: 27-08-2020).

Bupati Takalar H. Syamsari. S.Pt. MM, dalam sambutannya antara lain mengungkapkan bahwa kegiatan ini harus kita support dan dukung bersama, karena untuk menciptakan kawasan strategis di Takalar harus sejalan dengan penataan dan juga penertiban infrastruktur, sehingga dengan upaya peningkatan infrastruktur dan fasilitas umum serta fasilitas sosial bisa menekan masyarakat untuk tidak membelanjakan uangnya di luar Takalar. Karena apa yang di butuhkannya, minimal bisa tersediakan disini.” Ungkap Bupati.

Sedangkan Kabid Tata Ruang Ismail. SE. M.Si, disela-sela kegiatan kepada pembaharuanpost.com mengungkap bahwa inti dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan indeks bangunan ber IMB, yang muaranya akan secara langsung meningkatkan PAD.

“ untuk mengimplementasikan peningkatan PAD maka penggunaan dan pemanfaatan ruang harus dioptimalkan sehingga semua bangunan harus diberikan IMB. Karena dengan mempunyai IMB maka hal itu sesuai dengan prosedur dengan aturan tata ruang karena memperhatikan sempadan.” Jelas Kabid Tata Ruang.

Lanjut Ismail.SE.M.Si. “ Olehnya itu dalam sosialisasi ini kita libatkan para camat, kepala desa dan juga lurah dengan harapan dapat membantu kami dalam sosialisasi di masyarakat. Tentang pentingnya mengurus IMB ketika akan mendirikan bangunan. Sehingga kedepan tidak akan ada lagi banguna berkategori liar dan ilegal, karena telah memiliki IMB sesuai prosedur yang berlaku. Dan kegiatan hari ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk Pak Kadis PUPRPKP. ” kuncinya.

Terkait dengan pembangunan dan penggunaan lahan diatas 5 Hertar. Kabid Tata Ruang Ismail.SE.M.Si. juga mengingatkan bahwa pengelola wajib memiliki izin lingkungan, termasuk untuk bangunan berlantai tiga. Hal ini pun disinggung dalan sosialisi tersebut. Perlu di ketahui bahwa terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pemerintah daerah wajib membentuk.

Perlu di ketahui bahwa pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan ruang yang di laksanakan hari ini, tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker. (Pp)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*