ARSAD REWA AKAN DILAPORKAN KE POLISI ATAS PELECEHAN SIMBOL PARTAI.

PP. Takalar. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera akan melaporkan kasus Pelecehan simbol Partai dengan dasar pasal pidana yaitu Pasal 156 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun Hal ini disampaikan pengacara PDIP di Jakarta tadi Malam (Jumat: 24/07/20)

Akun Fb Atas Nama Arsad Rewa dalam Postingannya telah melukai Kader-kader PDI-P diseluruh wilayah Republik Indonesia, Postingan yang menampilkan Gambar Logo/Identitas Partai dari sudut Pandang Etik dengan Gambar Buaya moncong Putih dalam lingkaran Merah dianggap telah dan dengan sengaja menghina, memicu kebencian terhadap Partai yang berkuasa dua Periode ini

Penasehat BMI Kabupaten Takalar, Haeruddin Nyau Angkat bicara. “Terkait Postingan yang mengarah kepada sebuah bentuk Ejekan dan pelecehan Simbol.Partai, ini sudah menjadi Urusan Lembaga ,jangan ajak Lembaga kami main-main.” ucap Haeruddin Nyau

Atas nama Sayap Partai PDI-P Banteng Muda Indonesia (BMI) Akan mengambil langkah Tegas atas sikap Saudara Arsad Rewa, dan akan  segera  membuat laporan dari hasil Telaah Divisi Hukum PDI-P Takalar lewat Ketua DPC PDI-P Kabupaten Takalar, dam akan melaporkan  Pemilik Akun Ini ke POLRI sebagai sebuah tindakan pelecehan simbol Partai lewat  Sosmed sekaligus mendorong Proses Hukum atas pelanggaran UU IT.

Sementara ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Muhammad Faizal. DM menghapkan agar pihak aparat segera menangkap yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan.
“Sangat di harapkan agar aparat penegak hukum segera menangkap Arsad Rewa untuk mempertanggung jawabkan  apa yang pernah di lakukannya. Terkait pelecehan simbol partai PDI Perjuangan,”

Ditemuai terpisah Ketua DPC PDI-P Kabupaten Takalar Ir.H.Andi Noor Zaelan,  segera akan melakukan Rapat Konsolidasi  dan koordinasi dengan seluruh Kader, PAC dan Sayap Partai disemua tingkatan se kabupaten Takalar untuk membahas lebih lanjut tentang Pelecehan Simbol Partai yang diposting Oleh salah seorang Penggiat Fb Arsad Rewa. (HN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*