PP.Takalar. H. Mustafa Nasir Debitur BRI Cabang Takalar untuk kesekian kalinya mendatangi penyidik di Mapolres Takalar. Nasabah yang dituding berutang senilai Rp. 2 Miliar tersebut terlihat membawa kembali beberapa lembar data yang menurutnya, merupakan bukti indikasi kesalahan fatal pihak BRI Cabang Takalar yang mengakibatkan dirinya dirugikan Puluhan Miliaran Rupiah.(Rabu:03-06-2020)
Bukti-bukti tersebut menurut H.Mustafa Nasir adalah terkait suplesi dan perpanjangan. karena suplesi dan perpanjangan seharusnya bukan dari saldo debit.
“Mengenai suplesi dan perpanjangan pihak BRI Cabang Takalar mengambil di plafond bukan pada saldo debit. Hal ini sangat merugikan saya, karena seharusnya dia mengambil dari saldo debit. “ Ungkap H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com, di depan ruangan Sat Reskrim.
“Kalo di hitung kerugian kerugian saya antara tahun 1995-2015 sekitar 15 miliar lebih. Ini saya temukan dalam rekening koran. Dan kesalahan ini menurut saya sangat fatal. Sebenarnya masih banyak lagi kejanggalan yang lain. Termasuk perhitungan debit-kredit lainnya. Nanti saya sebarkan ke media satu per satu.” Jelas H. Mustafa Nasir pemilik toko Armus di Takalar.
Kasus antara H. Mustafa Nasir dengan pihak BRI Cabang Takalar akan semakin hangat lantaran Pemilik Toko Armus ini akan bukan hanya menuntut masalah kerugiannya lewat proses pidana yang sekarang bergulir di Polres Takalar. Namun juga akan menuntut kembali lewat perdata. Dan konon katanya akan didampingki oleh kuasa hukum ahli perbankan yang sudah malang melintang menangani kasus secara nasional yang namanya sudah tidak asing lagi di masyarakat. (Pp)
Leave a Reply