PP. Takalar, Bidang Tataruang Dinas PUPRPKP Kab Takalar melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian bangunan lingkup kabupaten Takalar.
Dalam melaksanakan ini Tim melakukan penempelan stiker pada bangunan- bangunan yang belum memiliki IMB sesuai amanat perda No 2 Thn 2013 tentang bangunan gedung. dimana dikatakan bagi masyarakat yg belum memiliki Izin Bangunan wajib mengurus izin .
Menurut kepala bidang Tataruang Bpk Ismail,SE,M.Si, bahwa di Takalar diketahui dari 10 kecamatan sampai saat masih banyak yang belum memiliki izin bangunan,ini juga tidak terlepas dari regulasi yang sudah di gunakan yaitu SIMBG dan TABG yang mana setiap pemohon IMB wajib melengkapi berkas adminitrasi dan teknis. yang telah di survey akan di Rapatkan di forum TABG apakah ini layak atau tidak untuk mendapatkan izin.(Kamis:14-05-2020)
“Oleh karena itu kurangnya masyarakat yg mengurus IMB juga ini adalah Implikasi dari aturan yang sudah dilaksanakan “ Urai kepala bidang Tataruang Ismail,SE,M.Si diadampingi oleh kepala seksi ibu Nurmaty Hasyim.S.Sos bersama Ibu Husni S.Sos.
“insyah allah kedepan Tataruang akan berbenah diri dengan menurunkan Tim Terpadu kabupaten dengan cara sosialisasi menempelkan stiker pelanggaran di bangunan bagi yang belum memiliki Izin bangunan,maka dengan begitu masyarakat bisa mengetahui dan sadar betapa pentingnya Izin Bangunan .” kunci kepala bidang Tataruang Ismail,SE,M.Si kepada pembaharuanpost.com (Pp / release)
Leave a Reply