PP. Takalar. Setelah hampir Dua Bulan menunggu sejak (Rabu: 08-01-2020). H. Mustafa Nasir mengadukan BRI Cabang Takalar ke penyidik reskrim Polres Takalar, terkait beban utang yang dituduhkan dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Tertanggal 8 Agustus 2002 lalu.
Akhirnya kasus tersebut digulirkan kembali oleh Polres Takalar di bawah AKBP Budi Wahyono. Hal ini dipastikan lantaran informasi tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Iptu. Arham Gusdiar.S.I.K,MH. Saat di temui oleh H. Nustafa Nasir di depan Ruangan Kanit Lidik III (Selasa: 03-03-2020) Siang.
“Kami rencana akan gelar perkara Hari Rabu.” Jelas Kasat Reskrim Iptu. Arham Gusdiar.S.I.K,MH.
Menanggapi hal tersebut. Kepada pembaharuanpost.com. H. Mustafa Nasir mengungkapkan bahwa “dengan dilakukannya gelar perkara tersebut. Saya sangat mengharapkan agar kasus ini bisa cepat terungkap. Sehingga siapa yang sebenar-benarnya bersalah terkait tuduhan utang saya, dan setoran-setoran saya yang tidak muncul dalam rekening koran bisa jelas siapa pelakunya.” Harap H. Mustafa Nasir.
Lanjut H. Mustafa Nasir “ ketika pihak BRI Cabang Takalar bisa memperlihatkan bukti akad kredit saya dan juga bukti penarikan uang tersebut. Saya akan membayar. Akan tetapi ketika semua itu tidak dapat di perlihatkan, maka saya tetap akan menuntuk semua kerugian saya. Termasuk uang-uang setoran saya yang terpotong secara sepihak. Kalau saya kalkulasi sudah mencapai tiga miliar lebih.” Ungkap H. Mustafa Nasir ketika berjalan keluar pekarangan Mapolres Takalar, Setelah menemui Kasat Reskrim. (Pp) mporta��?�T
Leave a Reply