DEMI MENUNTUT KEADILAN. H. MUSTAFA NASIR ADUKAN KEMBALI BRI CABANG TAKALAR KE OJK.

PP. Takalar. Sebuah masalah perbankan yang menerpa seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia adalah H. Mustafa Nasir seorang nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari  Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Tertanggal 8 Agustus 2002 lalu.

Menurut  H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com. awal masalahnya dia ketahui bahwa sejak awal 1995 dia mengaku mengambil kredit di Bank BRI Cabang Takalar sebesar Rp. 15 Juta dengan nomor rekening: 31 0…2 00…, dan pada tahun 2002 dia melunasinya.

Lanjut H. Mustafa Nasir, setelah pelunasan kreditnya dia tidak melanjutkan permohonan kredit lagi. Namun yang mengejutkannya yaitu tertanggal 8 Agustus 2002, dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 atas namanya muncul tambahan pinjamannya sebesar Rp. 400 Juta.

Yang juga sangat mengherankan adalah adanya perubahan nomor rekening H. Mustafa Nasir sebanyak Lima kali sedangkan  menurutnya hanya satu nomor rekening yang dia gunakan di BRI Cabang Takalar, dan tidak penah memohon untuk menambah nomor rekening atas  namanya.

Utuk mencari keadilan akhirnya H. Mustafa Nasir mengadukan kembali BRI Cabang Takalar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulawesi, Maluku dan Papua dengan membawa bukti-bukti baru terkait tudingan hutang yang di tuduhkan.

Pada kesempatan pengaduan tersebut H. Mustafa Nasir di dampingi oleh dua lembaga ketua lembaga yaitu Ketua DPD JPKP Kab. Takalar Muhammad Faizal. DM, serta Ketua L-PK2 Suhardi S.Sos, SH. Sedangkan berkas aduan dan bukti-bukti yang di yakininya sebagai rekayasa diterima langsung oleh seorang staff OJK bernama Aryo di kantor OJK di kawasan Jendral Sudirman Makassar.(Rabu:22-01-2020).

Dengan di persoalkannya kembali tudingan hutang BRI Cabang Takalar Ke OJK oleh H. Mustafa Nasir yang merasa sangat dirugikan dalam kasus tersebut. Ketua  Lembaga Pemberantasan Korupsi Dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Wil Sulawesi-Selatan,Suhardi S. Sos Angkat Bicara

” Berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Perbankan dan memberikan pendampingan hukum kepada nasabah  jika itu diperlukan, dengan hal tersebut  kami berharap OJK mempu memberikan keadilan kepada H Mustafa Nasir yang korban dugaan kredit  fiktif oleh pihak BRI caban Takalar ,apalagi bukti bukti dugaan kejahatan Sudah ada di tangan pihak OJK.”. jelas Suhardi S.Sos. (Pp) 17785ߓ���

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*