PP. Takalar. Sebuah masalah perbankan yang menerpa seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia adalah H. Mustafa Nasir seorang nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Tertanggal 8 Agustus 2002 lalu.
Menurut H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com. awal masalahnya dia ketahui bahwa sejak awal 1995 dia mengaku mengambil kredit di Bank BRI Cabang Takalar sebesar Rp. 15 Juta dengan nomor rekening: 31 0…2 00…, dan pada tahun 2002 dia melunasinya.
Lanjut H. Mustafa Nasir, setelah pelunasan kreditnya dia tidak melanjutkan permohonan kredit lagi. Namun yang mengejutkannya yaitu tertanggal 8 Agustus 2002, dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 atas namanya muncul tambahan pinjamannya sebesar Rp. 400 Juta.
Atas pengajuan bukti-bukti indikasi data fiktif yang mengakibatkan H. Mustafa Nasir selaku nasaba Bank BRI Cabang Takalar yang dirugikan Milyaran Rupiah, dan raibnya beberapa setoran yang tidak tercatat dalam rekening koran. Maka H. Mustafa Nasir melalui surat resmi kepada Kapolres Takalar dengan tujuan demi keadilan hukum untuk membuka dan melanjutkan tuntutan kerugiannya dengan melampirkan bukti-bukti baru (Jumat: 27-12-2019).
Akhirnya H. Mustafa Nasir dipanggil kembali untuk menghadap penyidik Aipda Muh. Nawir Kanit II Tahban Polres Takalar untuk diambil keterangannya.
Di hadapan penyidik H.Mustafa Nasir menjawab 23 pertanyaan dengan keterangannya disertai data dengan menjelaskan adanya transaksi perbankan yang fiktif yang telah merugikan dirinya.
“kwitansi-kwitansi penyetoran saya ini Pak, yang jumlahnya ratusan juta rupiah, tidak tercatat dalam rekening koran saya. Jadi siapa yang ambil uangnya.?” Ungkap H. Mustafa Nasir.(Rabu:08-01-2020)
Kepada pembaharuanpost.com Aipda Muh. Nawir mengungkapkan bahwa setelah selesai mengambil keterangan H. Mustafa Nasir, dia akan kembali memanggil pihak BRI Cabang Takalar, selanjutnya pandangan ahli perbankan, kemudian ahli hukum pidana sebelum menggelar perkara tersebut di Polda Sulsel.
Diketahui bahwa H. Mustafa Nasir memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Takalar dari jam 12.07 Wita sampai 17. 25 Wita. Dengan demikian maka secara resmi H. Mustafa Nasir dengan beberapa bukti-bukti baru yang dimilikinya, secara resmi menggugat kembali pihak BRI Cabang Takalar, atas kerugian keuangan milyaran rupiah yang di deritanya dengan tuduhan kredit Yang tidak pernah dia cairkan. (Pp) Z2pPZyK�;���T
Leave a Reply