PP. Kriminal. Tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar berinisial DS (12) warga Topejawa Marbo dengan tempat kehadian perkara (TKP) di Lingkungan, Pallantikang Kelurahan Pattallassang. Kec. Pattallassang Kab. Takalar, Sulsel. Yang dilakukan oleh dua pemuda masing-masing adalah AKB (16) warga Pallantikang Pattallassang serta temannya bernama AHD (18) warga Kunjung, Banyuanyara, Sanrobone Kab. Takalar. (Minggu:05-01-2020) pukul 00.30 Wita. Sesuai laporan polisi Nomor : LP/ 21 / I / 2020 / SPKT, tanggal 07 januari 2020. Telah di ringkus dan kini mendekam di jeruji besi polres Takalar.
Kejadian Perkara :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 januari 2020, sekira pukul 01.00 wita, tersangka . AHD dan tersangka AKB menjemput korban . DS di depan rumahnya tepatnya di Dusun Topejawa Desa Topejawa Kec. Marbo kab. Takalar, selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke rumah temannya yang bernama . Tamrin di Lingkungan. Pallantikang kelurahan . Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar.
Setelah sampai dirumah tersebut, tersangka AHD membawa korban masuk dikamar dan melakukan persetubuhan, selanjutnya setelah melampiaskan nafsunya. AHD keluar dari kamar tersebut, kemudian tersangka AKB juga langsung masuk dikamar tersebut dan juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kemudian selanjutnya pada pukul 04.30 wita, tersangka AHD membawa korban kerumah kosong yang berlamat di Kunjung Desa Banyuanyara Kec. Sanrobone Kab. Takalar, dan melakukan kembali peiampiasan hasratnya hingga Tiga kali.
Selanjutnya pada hari (Senin : 06 -01- 2020), sekira pukul 00.30 wita, tersangka . AHD bersama dengan yang bernama RA, mengantar korban kerumah tetangganya di Topejawa Desa Topejawa Kec. Marbo kab. Takalar, dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka AHD
Kronologis Penangkapan :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020, sekira jam 22.00 wita, sesaat setelah menerima laporan polisi, selanjutnya tim unit PPA dan piket Reskrim serta di back up Tim Resmob Polres Takalar, melakukan penyeledikan dan mengetahui bahwa tersangka AKB berada di tempat kumpulnya di Lingk. Pallantikang Kel. Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar sehingga personil mendatangi tempat tersebut dan menemukan tersangka tersebut diatas,
Setelah dilakukan introgasi dan mengetahui keberadaan AHD di Jln. Tikollah Dg. Leo Kel. Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar, akhirnya personil kembali melakukan pencarian ditempat tersebut dan menemukan tersangka ditempat itu, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut mereka tidak melakukan perlawanan. Sehingga kegiatan penangkapan berjalan aman dan lancer. Dan kedua tersangka sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Takalar menanti sanksi pidana yang akan menjeratnya. (Sumber: Hms Polres Takalar))
Leave a Reply