
PP. Takalar. Rekomendasi KKP dan DPRD PROV Sulawesi Selatan tidak dihiraukan pihak perusahaan penambangan pasir laut tetap berlanjut. Setelah keluarnya rekomendasi pemberhentian sementara dari KKP RI dan DPRD PROV Sulsel tidak bertaring karena sampai saat ini kapal Pengeruk Pasir laut masih menambang di perairan pulau tanakeke kecamatan mappakasunggu kab Takalar (Jumat: 29-09-2017
Penambangan pasir laut diperairan pulau Tanakeke kecamatan mappakasunggu kab Takalar Sulsel sampai saat ini masih terus berlanjut walaupun sudah keluar rekomendasi pemberhentian sementara oleh KKP dan DPRD PROV Sulawesi Selatan tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah provinsi Sulawesi selatan saat ini kapal tersebut beroperasi didesa mattirobaji pulau tanakeke kecamatan mappakasunggu kab Takalar.
Menurut warga bahwa kapal pengeruk pasir laut tersebut hampir setiap pagi dan malam kapal beroperasi diperairan pulau tanakeke didesa mattirobaji, berjarak kurang dari 1 mil sehingga sangat merugikan masyarakat nelayan disekitar dusun Bauluang dan pulau Satangnga yang tentunya mebahayakan ketiga pulau tersebut.
Apa lagi kita lihat di CPI Makassar pasir putih yang ada disana sudah megunung tentunya merampas hak nelayan yang ada dipulau terdampak apalagi sampai saat ini ganti rugi bagi warga terdampak belum ada kejelasan terkait hak mereka dan melihat dari SK dan peta lokasi penambangan pasir laut jelas melanggar aturan baik dari lokasi yang tidak sesuai zona tambang pasir laut dan belum keluarnya peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP3K yang belum di sahkan. (Laporan: Basri Bas).
Leave a Reply