DEMO 2 DESEMBER: JANGAN GANGGU KETERTIBAN UMUM. KALAU TIDAK MAU DI BUBARKAN PAKSA. “BACA DEH…. PERNYATAAN KAPOLRI”

PP> Nasional. Demonstrasi yang akan dilakukan pada 2 Desember nanti akan dibubarkan secara paksa jika dalam pelaksanaannya justru menganggu ketertiban umum. Hal itu dinyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berkunjung Masjid Raya Al bantani, Serang, Banten.

Demonstrasi kata Tito, tak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Jika dilihat sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

“Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, dan itu dapat dibubarkan dalam Pasal 15,” ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian di Masjid Raya Al-Bantani, Jumat (25/11/2016).

Pihaknya menyebut, polisi tidak akan melarang aksi unjuk rasa, selagi tidak melanggar aturan hukum yang ada. Dalam kajian hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian, Kapolri menyebut demonstrasi 2 Desember dinilai sudah melanggar aturan.

“Kalau melawan petugas akan ada pasal-pasal lainnya,” katanya.

Kapolri menambahkan, Polri bersama aparat keamanan lainnya tengah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan dialog dan komunikasi dengan pihak-pihak yang akan ikut aksi unjuk rasa di berbagai daerah. (Okezone.com).(ulu)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*