
PP. Nasional. Ombudsman RI melakukan observasi dan investigasi dalam pelayanan pembuatan e-KTP. Hasilnya, ditemukan banyak kesalahan teknis administrasi hingga pungli dalam pembuatan KTP elektronik itu.
“Temuan umum dari hasil monitoring pelayanan KTP-el antara lain, Pertama, Penerapan sistem antrean. Kedua, Adanya ‘resi-prioritas’ pencetakan KTP-el kepada pihak tertentu dengan pemberian imbalan uang,” ujar Ahmad Suaedy, Anggota Ombudsman Republik lndonesia (ORI) yang membidangi Agama, Pendidikan, Dalam Negeri, Desa, Sosial dan Kebudayaan di Kantor Ombudsman RI, Jl. H. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Temuan lainnya, selain pencaloan dalam sistem antrean e-KTP, sistem jemput bola rekomendasi Kemendagri tidak dilakukan oleh sebagian pemerintahan daerah. Menurut Suaedy, problem pelaksanaan sistem jemput tidak dilakukan karena tidak ada pedoman teknis dalam perekaman dan bon cetakan KTP Elektronik.
“Terjadinya percaloan nomor antrian dan pungutan biaya yang dilarang dalam mendapatkan KTP-el. Sistem jemput-bola untuk mendorong percepatan layanan KTP-el tidak dilakukan oleh semua daerah. Semuanya muncul karena tidak adanya pembaruan juklak dan juknis dan SOP dalam penerbitan KTP-el,” lanjutnya.
Temuan tersebut merupakan hasil dari obervasi wawancara dan penyamaran transaksi gelap dalam mendapatkan e-KTP. Hal tersebut dilaksanakan di 34 Provinsi se-Indonesia.
Terkait pungli, ditemukan di 12 provinsi yakni Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan. Transaksi gelap pembuatan e-KTP tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
“Pungli kami melakukan pemantauan monitoring melakukan penyamaran. Kami tidak melakukan di semua kecamatan dan kabupaten. Ditemukan jenis pungli yang dilakuakan melalui Birojasa KTP el, Calo KTP el, petugas Disdukcapil, petugas keamanan, pedagang di kantor kecamatan,” ungkap Ahmad Suaedy.
“Petugas RT/RW dengan harus mengurus surat pengantar padahal tidak diharuskan surat pengantar untuk membuat KTP el,” imbuhnya.
Berdasarakan analisis dan temuan Ombudsman Rl terkait pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el maka Ombudsman RI memberikan Rekomendasi yang harus dilaksanakan Kemendagri. Rekomendasi ini memuat perbaikan mengenai pertama Juklak, Juknis dan SOP, kedua Kebijakan kelancaran layanan, ketiga Sarana dan Prasarana infrastruktur, dan yang keempat terkait dengan pungutan tidak resmi.
Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, rekomendasi ini wajib dilaksanakan oleh Kemendagri. Selain juga Kemendagri wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman Rl dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi.(detiknews)
(rvk/rvk)
Leave a Reply