
PP. Jeneponto. Rumah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup manusia. Pada rumah melekat dimensi budaya dan sosial sehingga makna rumah tidak dapat diartikan secara sempit dengan tempat berlindung yang memiliki atap di atas kepala
Sebagai mana yg termaktup dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”dan juga pada UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1): Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan
Tapi apa yang dirasakan Keluarga Nasir Daeng Rate yang tinggal di pinggir jalan poros Jeneponto-Makassar,Yang bertempat tinggal di Kelurahan Tonrokassi Barat ,Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulsel,sangat memprihatinkan dengan kondisi rumahnya, yang selalu luput dari perhatian pemerintah
Sebuah gubug Yang hanya kurang lebih 5×5 dengan kondisi atapnya,bila datang hujan bocor membasahi hampir semua rumahnya,dindinnya pun yang terbuat dari bambu juga sudah miring kiri kanan hampir roboh ,untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari nya pun hanya mengandalkan anaknya yg kerja buru bangunan,dan sangat berharap untuk mendapatkan bantuan bedah rumah,tapi sampai sekarang blom kesampaian,hanya didata tapi tidak ada rialisasi.Saat didatangi tempat tinggalnya Nasir daeng Rate oleh media ini (Minggu:30/Oktober/16.
FITRI putri dari Nasir Daeng Rate mengungkapkan,” Kami sudah bertahun tahun tapi belum dapat bantuan Bedah rumah hanya selalu ada yang datang untuk mendata minta KTP dan Kartu keluarga tapi tidak ada realisasi,padahal kilihatmi sendiri rumahku kodong belum mampu di biayai orang tuaku,makan saja susah itupun suamiku yg bekerja buru bangunan,padahal dindinnya maumi roboh,kalau hujanki basai masuk,”jelas fitri. (Ardhy Jentak)
Leave a Reply