BUPATI TAKALAR SERAHKAN LANGSUNG 585 SK PNS KATEGORI II.

PP. Takalar. Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 atas perubahan kedua pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentanbg pengadaan Pegawai Negeri Sipil , jelas Bupati Takalar DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE. Ak. M.Si bertindak selaku Inspektur Upacara Bendera yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK-PNS) Bagi Tenaga Honorer Kategori II Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, SK-PNS diserahkan langsung Bupati Takalar kepada 585 orang PNS Kategori II. (Senin: 24 Oktober 2016)

Bupati Takalar pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan telah diangkatnya 585 orang CPNS dan menurut Amanah Peraturan Pemerintah tersebut diberikan masa percobaan paling lama 2 (Dua) tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. Bagi CPNS Formasi Kategori II dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan, Diklat Prajabatan dan dalam menjalani masa percobaan tersbut menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik kecuali yang meninggal dunia.

Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Takalar H. M. Natsir Ibrahim, SE, Setda Kab. Takalar, Pejabat Eselon II, III dan IV, para Asisten Setda Kab. Takalar, Staf Ahli, dan Kepala Bagian Setda Kab. Takalar. (Red / Hms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*