Rapat Tim Penyelesaian Sengketa, konflik dan Perkara Pertanahan di Kab. Takalar.

PP. Takalar. Dengan banyaknya sengketa lahan yang terjadi di kabupaten Takalar dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggelar rapat tim penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kab. Takalar. Selasa (19/1/2021) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM di ruang rapat Setda lantai I Kantor Bupati Takalar dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, Kajari Takalar, beberapa Pimpinan OPD, Kabag. Pemerintahan Setda, Kabag. Hukum Setda, para camat, perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim 1426, serta perwakilan Badan Pertanahan Kab. Takalar.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, banyak sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Takalar, olehnya itu kita rapat hari ini untuk duduk bersama saling memberikan saran seperti apa progres ke depan yang akan kita lakukan sebagai pemerintah Kabupaten.”kata H. Arsyad diawal arahannya.

Lanjut dikatakan, rapat digelar juga untuk mensosialisasikan surat keputusan Bupati Takalar nomor 463 tahun 2020 tentang Tim penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kab. Takalar. Rapat dilaksanakan agar mengetahui Seperti apa yang harus pemerintah lakukan jika ada aset Pemerintah di wilayah kecamatan yang langsung diklaim oleh masyarakat.

“Saya harap agar para camat harus berperan aktif ke masyarakat untuk membicarakan secara musyawarah. Camat harus mengantisipasi lebih awal, mengidentifikasi untuk mengetahui riwayat tanah agar lebih mudah untuk menyelesaikan sengketa tersebut namub demikian Camat  harus tetap koordinasi dengan pemerintah Kabupaten serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”katanya lagi.

Diharap dalam rapat seluruh stakeholder memberikan saran agar mendapatkan solusi atas sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Takalar dan juga diharap adanya integritas dengan aparat hukum.(Icha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*