
PP. Takalar. Aktivitas tambang liar yang berlokasi di Desa Ujung Baji, Kec. Sanrobone, kab. Takalar, Sulsel yang terkesan kebal hukum, akhirnya di demo oleh masyarakat Desa Ujung Baji dan Desa Laguruda. (Jumat: 201-10-2017).
Sekitar Lima Puluh orang masyarakat kedua desa tersebut yang terdiri tokoh masyarakat, pemuda dan juga LSM mengecam aksi tersebut karena di indikasikan melanggar UU No: 4 tahun 2000, pasal 158 tentang pertambangan.
Selain itu warga yang merasa sangat terganggu dengan aktifitas tersebu hingga jam 3 subuh. Dan di perparah lagi karena akan merusak jalan yang di biayai pemerintah Milyaran Rupiah tersebut karena di lalui oleh kendaraan-kendaraan berat yang tiada hentinya sepanjang hari.
Hasanuddin yang merupakan korlap Dalam orasinya Tuntutan terkait tambang yang beroperasi didesa tesebut tidak memilki izin resmi dan sangat meresahkan masyarakat karena merusak fasilitas jalan aspal, drainase, selain itu juga masyarkat khawatir terhadap keselamatan anak mereka lantaran banyaknya mobil truk yang lalu lalang. Selain itu juga masyarakat sangat kwatir akibat dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan mengingat desa ujung baji adalah desa pesisir.
“Keresahan masyarakat lantaran jalanan sudah sudah penuhi pasir sehingga sangat mengganggu pengguna jalan. Dan Debu yang sangat banyak ketika hari cerah, sedang kalau hujan jalanan tersebut berlumpur seperti jalanan kerbau.” Ungkap Hasanuddin.
“ Yang sangat mengecewakan dan membuat geram warga, lantaran kesepakatan yang sudah di rapatkan bersama tidak pernah di indahkan oleh pihak penambang. Intinya, penambang tidak bertanggung jawab. Olehnya itu hanya satu kata. Yaitu penambangan harus segera di tutup.” Tegas Hasanuddin. (Laporan: Udhin)
Leave a Reply