
PP. Nasional. Sebanyak 70 orang pengurus PKP indonesia Sulawesi Selatan yang terdiri dari Pengurus Wilayah dan Kabupaten mendatangi Kantor DPN PKP Indonesia di jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Namun Ketua DPN PKP indonesia Isran Noor lebih duluan kabur meninggalkan DPN. Sehingga robongan diterima oleh Waketum Jimmy E. Jambak, Wasekjen Nasir Nawawi,serta Korwil Indonesia Timur Sapril Partang (Jumat: 03/06/2016).
“Tidak ada yang bisa membatalkan Surat Keputusan (SK) hasil Konferprov PKPI Sulsel. Karena itu telah sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai. Dan SK Pelaksana tugas (Plt) yang di keluarkan Ketua DPN Isran Noor dan wasekjen Takudaeng Parawansa itu adalah ilegal. Dan mengenai nomor surat termasuk arsip dari SK Plt tersebut dinyatakan tidak sah karena bukan hasil pleno partai”. Tegas Waketum Jimmy, yang di dampingi oleh para pengurus DPN minus Ketum Isran Noor.
Menurut Haidir Tompo ketua DPK PKPI Takalar, langsung dari Kantor DPN PKPI di Jakarta. Lewat selulernya. Bahwa, SK Plt PKPI Sulsel yang beredar di media itu tidak sah. Karena tidak tercantum pada surat keluar di DPN, demikian juga tentang nomor SK plt tersebut juga tidak ditemukan pada arsip DPN. Sehingga menurut pengurus DPN PKP Indonesia SK Plt tersebut adalah palsu dan tidak berdasar. (Red)
Leave a Reply