H. Mustafa Nasir Akhirnya Mengadu Ke Propam Polda Sulsel.

PP. Takalar. H. Mustafa Nasir yang merasa dirugikan oleh BRI Cabang Takalar terkait tuduhan utang Milyaran Rupiah, dan Hilangnya setoran tunai miliknya yang juga nilainya Milyaran rupiah akhirnya mengadu ke Propam Polda Sulsel.(Senin:04-01-2021).

Menurut Pemilik Toko Armus kepada Media di depan ruangan Kabid Propam, bahwa kasus yang sangat merugikan keuangan dan nama baiknya yang di perkarakan sejak 23 Desember 2019 lalu. Yang hingga saat ini belum ada kejelasannya membuat dia kecewa dengan penyidik  Polres Takalar. Padahal semua bukti-bukti dokumen dari BRI CabangTakalar  yang dia miliki sudah di serahkan kepihak penyidik sebagai bahan penyelidikan namun menurutnya masih jauh dari kejelasan.

“Ada 26 pokok masalah yang di lakukan BRI Takalar  yang  mengakibatkan saya  dirugikan. Makanya saya adukan agar BRI bisa memperlihatikan bukti administrasi terkait utang yang di tuduhkan. Seperti diantaranya kapan saya bermohon, kapan saya akad kredit dan kapan saya mencairkan?. Namun pihak Bank  hal yang saya tuntut tersebut tidak mampu di pelihatkannya.” Urai H. Mustafa Nasir.

Namun yang membuat H. Mustafa nasir heran, setelah keluar SP2H tertanggal 14 Desember 2020 pada (poin 3). Tertulis.  Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara tentang tindak pidana”adanya bukti setoran yang telah terpalidasi namun tidak tercatat dalam rekening koran serta adanya penambahan kredit dimana nasabah tidak pernah sama sekali bermohon penambahan atas kreditnya “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dihentikan proses penyelidikannya karena belum ditemui bukti permulaan yang cukup untuk dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kenyataan ini akhirnya saya mengadu ke Propam Polda. Karena saya menganggap ada kejanggalan lantaran karena pihak Bank yang tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti. Padahak bukti-bukti itulah yang saya tuntut untuk di perlihatkan.penyelidikan kasus saya ini di hentikan. ” Keluh H. Mustafa Nasir. Sambil berjalan meninggalkan ruangan pengaduan propam Polda Sulsel.

Sekedardiketahui bersama bahwa. Pasal 49 (1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b)  Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b). Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undangundang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Menyimak bunyi pasal tersebut diatas yang tertuang dalam SP2HP, apa hubungannya dengan proses penghentian penyelidikannya dengan alasan karena belum ditemui bukti permulaan yang cukup untuk dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan ?. entahlah… namun yang jelas bahwa H. Mustafa Nasir dalam mencari keadilan,  sepulang  dari Propam dia mengirim surat juga ke Bapak kapolri di Jakarta.(Pp) )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*