
PP. Takalar. Sebuah masalah perbankan yang menerpa seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia adalah H. Mustafa Nasir seorang nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Tertanggal 8 Agustus 2002 lalu.
Menurut H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com. awal masalahnya dia ketahui bahwa sejak awal 1995 dia mengaku mengambil kredit di Bank BRI Cabang Takalar sebesar Rp. 15 Juta dengan nomor rekening: 31 0…2 00…, dan pada tahun 2002 dia melunasinya.
Lanjut H. Mustafa Nasir, setelah pelunasan kreditnya dia tidak melanjutkan permohonan kredit lagi. Namun yang mengejutkannya yaitu tertanggal 8 Agustus 2002, dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 atas namanya muncul tambahan pinjamannya sebesar Rp. 400 Juta.
Yang juga sangat mengherankan adalah adanya perubahan nomor rekening H. Mustafa Nasir sebanyak Lima kali sedangkan menurutnya hanya satu nomor rekening yang dia gunakan di BRI Cabang Takalar, dan tidak penah memohon untuk menambah nomor rekening atas namanya.
Terkait hal tersebut diatas H. Mustafa Nasir beberapa tahun lalu oleh pihak BRI Cabang Takalar pernah melaporkannya kepada pengadilan Negeri Takalar, lantaran H. Mustafa Nasir medatangi Bank milik pemerintah tersebut hanya menanyakan bukti dokumen akad kredit dari apa yang disangkakan kepada.
Dari pengaduan pihak BRI Cabang Takalar ini dinyatakan menang. Padahal dalam proses persidangan pihak jaksa yang menyidangkan perkara ini, menurut H. Mustapa Nasir tidak pernah memperlihatkan bukti nyata dari apa yang yang dipertanyakan yaitu bukti dokumen akad kreditnya. Dan lebih aneh Pengadilan Negeri Takalar memenangkan perkara ini.
Pertanyaannya. Apakah hukum di Indonesia membenarkan ketika seseorang mempertanyakan bukti dokumen pinjaman yang sangat jelas merugikan dirinya secara materi. Pihak penegak keadilan dan kebenaran harus memutus perkara dan mengalahkannya ?. padahan H. Mustafa Nasir hanyalah bertanya sebagai seorang nasabah di BRI Cabang Takalar.
Olehnya itu dari keputusan Pengadilan Negeri Takalar nomor: W.22.V16/275/HPDT/XII/2016 Perihal: Pengantar Salinan Putusan Perdata No: 22/pdt.G/2016/PN.TK yang menurut H. Nustafa Nasir sebagai putusan rekayasa yang semakin merugikan dirinya, akhirnya berencana menggugat keputusan tersebut dan akan menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“ Saya tetap menuntut keadilan yang sebenar-benarnya atas kasus yang saya alami. Olehnya itu dalam waktu dekat setelah bukti-bukti kejanggalan selesai saya kumpulkan. Saya akan mendatangi Pengadilan Negeri Takalar menuntut keadilan dan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Negeri Takalar yang memenangkan pihak BRI Cabang Takalar yang saya rasa tidak adil dan terindikasi ada rekayasa. “ Ungkap H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com, (Rabu: 18-12-2019).
Dengan langkah yang tempuh sekarang oleh H. Mustafa Nasir sudah dapat di pastikan bahwa perlawanannya kepada pihak BRI Cabang Takalar akan semakin ramai. Ini disebabkan karena H. Mustafa Nasir akan memperkarakan secara pidana dan juga perdata. Artinya pihak BRI Cabang Takalar harus siap-siap memperlihatkan bukti-bukti faktual dari apa yang di tuntut nasabahnya atas nama H. Mustafa Nasir.(Pp) tp�E;9p�
Leave a Reply