Kadis Perhubungan Kabupaten Takalar ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Tahun Anggaran 2021

PP. Takalar. Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 73 /P.4.32/Fd.1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Penyidik melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.(Senin: 22-08-2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Bahwa sebelumnya MYI telah diperiksa sekitar pukul 11.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka MYI diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka an. MYI sekitar pukul 17.30 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. ( Sumber:https://kejari-takalar.kejaksaan.go.id)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *