Widiyarto. SH.MH: Kuasa Hukum Abdul Karim Dg. Sau. Akan Lapor balik di Polda Sulsel

lPembaharuanpost.com.—-Dugaan penganiayaan yang melibatkan Briptu Fajar, anggota Polsek Mapsu, Polres Takalar, terhadap warga Dusun Sauleang, Desa Soreang, Kecamatan Mapsu, Kab. Takalar atas nama Abdul Karim Dg. Sau (53). Yang terjadi pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita. Akan semakin seru.

Menurut Kuasa Hukum Abdul Karim Dg. Sau. Widiyarto.SH.MH, ada keanehan dalam kasus kliennya ini. Artinya laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Briptu Fajar tertanggal 28 Januari 2025 lalu, hingga kini terkesan jalan di tempat.

Sedangkan pelaporan balik Briptu Fajar terkait pengancaman Yang di duga dilakukan oleh Abdul Karim Dg. Sau dengan nomor surat: B/145/II/RES.1.6/2025/Raskrim. tertanggal 1 Pebruari 2025, langsung mendapat repon dari penyidik dengan memanggil interview/wawancara kepada Abdul Karim Dg. Sau tanggal 4 pebruari 2025.

“ini sangat janggal kelihatannya. Seharusnya laporan klien saya dulu diselesaikan, baru dilanjutkan laporan selanjutnya. Ini sepertinya terbalik. Ada apa ? “ ungkap Widiyarto si depan ruangan penyidik reskrim.

Lebih jauh Widiyarto mengungkapkan bahwa “Kedatangan saya di Polres hari ini yaitu mendampingi klien Abdul Karim Dg. Sau, dalam laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya yang belum di tindaklanjuti oleh penyidik hingga sekarang. Eh tiba-tiba klien saya jadi terlapor atas laporan Briptu Fajar sebagai pengancaman. Laporannya tanggal 1 Pebruari 2025 dan langsung di tindaklanjuti oleh penyidik.Heran juga saya. “

Dengan adanya kejanggalan ini, maka selaku kuasa hukum Abdul Karim Dg. Sau langsung mengambil langkah tegas dan membawa perkara ini ke Polda Sulsel.

“Setelah klien saya diambil keterangannyaoleh penyidik polres. Maka hal ini pun kami akan laporkan ke polda. Olehnya itu kami mengharap kepada kapolda dan juga ke Bapak Kapolri untuk memantau kasus ini hungga tuntas.” Tegas Widiyarto (Selasa:04-02-2025)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*