
TAKALAR – Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) untuk menyerahkan fisik bangunan UMKM di wilayah Galesong ke Dinas Koperasi tak buahkan hasil. Pasalnya, pihak Dinas Koperasi dan UMKM tak bisa terima karena bangunannya dalam kondisi rusak.
Kepada trialief, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM menyampaikan, pihak bukan menolak tapi tidak bisa menerima penyerahan yang diajukan Kadis PUPR dikarenakan kondisi fisik bangunannya sudah rusak.
Diketahui, pembangunan Sentra UMKM tahun 2022 lalu melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya sekitar Rp10 Miliar ini dinilai tak layak karena kondisinya mengalami kerusakan. Bahkan informasi menyebutkan, proyek tersebut dinyatakan total los.
“Proyek yang dibiayai dana pinjaman dan Pemkab sudah mengansur saat ini sangat tidak layak. Selain kerusakannya, juga lokasinya untuk suatu usaha sangat jauh dari kelayakan. Bahkan salah satu lokasi bangunan, aksesnya sudah tertutup,” kabar warga dari Galesong via celular sore kemarin. (K7/cw)
Leave a Reply