
Pembaharuanpost.com.— Patut diapresiasi tindakan dan respon yang telah di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar terhadap oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mappakasunggu yang di indikasikan kuat terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah dari adanya aduan informasi dari Dewan Pimpinan Cabang Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPC GSPI) Kabupaten Takalar.
Di ketahui Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan secara tertulis dengan surat bernomor : 0018/HM.02.03/K.SN-18/03/2023 bahwa terhadap oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mappakasunggu yaitu Ahmad Junaedi yang juga sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu pada surat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kinerja berat dan diberikan sanksi penggantian ketua, dan juga dua oknum anggota Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu masing-masing Muh. Nur Awal yang juga terbukti melakukan pelanggaran kinerja berat dengan di berikan sanksi penonaktifan sementara selama 30 hari kerja sejak sanksi di jatuhkan.

Namun yang mengejudkan adalah Dwi Wahyuni yang terindikasi melabrak UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilkihan Umum dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme malah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kinerja ?
Hal keputusan Bawaslu Takalar mendapat tanggfapan serius dari Albertus George .SH. bahwa “Penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya berkewajiban bertindak netral maka kewajiban untuk bersikap atau bertindak netral adalah bersifat mutlak dan harus dijalankan sepenuh hati dan jiwa karena independensi institusi lembaga penyelenggara pemilu harus di junjung tinggi juga konsisten sikap atau tindakan dari individu yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas yang adil dan demokratis dalam artian tidak terdapat kecurangan atau pelanggaran lain dalam bentuk duplikasi dalam pengaturan pemilu.” Ungkap Eksponen reformasi mahasiswa 98 (Jumat: 17-03-2023)
Lanjut Albert menjelaskan. “Terkait dengan informasi DPC-GSPI Kabupaten Takalar sebaiknya Bawaslu Kabupaten Takalar memperhatikan juga kode etik penyelenggara pemilu sebagai norma secara tertulis dan pedoman yang bersifat prinsip etika dan perilaku penyelenggara pemilu oleh karena itu penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik di kenai sanksi yaitu; a. Teguran tertulis, b. Pemberhentian Sementara, c. Pemberhentian Tetap.”
“Bilamana pelanggaran kinerja adalah bersifat pelanggaran berat maka Bawaslu Kabupaten Takalar dapat melakukan pemberhentian tetap terhadap pelanggaran berat yang di lakukan oleh oknum Ketua Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu.” Kunci Albertus George.SH, yang kini aktif di LBH Saribattang Indonesia bidang
Legal Officer atau Advokasi Non Litigasi
Keputusan Bawaslu Takalar yang terkesan melenceng dari tuntutan undang-undang yang dilanggar, shingga kini menuai kontra versi lantaran terkesan tidak memperhatikan kode ethic yang seharusnya di junjung tinggi dan di tegakkan bagi mereka sebagai penyelenggara, sehingga keputusan itu terkesan terpaksa dipaksakan lataran adanya desakan pengadu. Pertanyaannya. apa arti integritas dan profesional sekurannya untuk Bawaslu Takalar ?.
(zalman)
Leave a Reply