Pendaftaran dan Pengembalian Berkas Hanya 7 Hari, Segera Ambil Formulir Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

PP. Takalar – Beberapa Calon Pendaftar mengambil Formulir Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Jln. Syekh Yusuf No. 3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang hingga Selasa (20/9/2022).

Sebagaimana yang telah diumumkan Bawaslu Kabupaten Takalar bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.

Refleksi masyarakat untuk mengambil Formulir terlebih dahulu di Sekretariat Pokja, juga bisa dengan langsung mendownload persyaratan dan dokumen pendaftaran Panwaslu Kecamatan melalui link yang telah dipublikasikan Humas Bawaslu Takalar, kemudian mulai tanggal 21 September sudah bisa mengembalikan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratannya.

Ibrahim Salim selaku Ketua Bawaslu Takalar terus mengajak semua masyarakat agar memanfaatkan peluang besar ini, tentu dengan belajar lebih giat untuk mempersiapkan diri mengikuti tes perekrutan Panwaslu Kecamatan.

Kordiv PHL Bawaslu Takalar Nellyati menginformasikan saat ini sudah 28 Calon Pendaftar Panwaslu Kecamatan yang telah mengambil formulir di Sekretariat Bawaslu Takalar.

“Sebanyak 28 orang dengan rincian 18 Laki-laki dan 10 Perempuan berasal dari Kecamatan Tanakeke, Pattallassang, Polongbangkeng Utara, Mangarabombang, Galesong Utara, Sanrobone, dan Polongbangkeng Selatan”, terang Nelly.

Ia menambahkan Sisa 3 Kecamatan yakni Galesong, Galesong Selatan dan Mappakasunggu yang belum ada yang mengambil Formulir Pendaftaran tapi jika sudah memasuki waktu pendaftaran dan pengembalian berkas akan semakin bertambah lagi.

Sementara Syaifuddin yakin akan banyaknya pendaftar mulai besok yang berlangsung selama 7 hari sejak tanggal 21 s/d 27 September 2022.

Di hari terakhir pengembalian berkas pada tanggal 27 September 2022 akan direkap pendaftar di semua kecamatan dan juga melihat keterpenuhan 30 persen perempuan di masing-masing Kecamatan, tutup Syaifuddin.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*