Inovasi Baru di Takalar: Kadis Dukcapil Kerjasama Dengan Tiga OPD Terkait Pemanfaatan Data.

PP. Takalar. Satu terobosan baru yang bisa dianggap merupakan sebuah inovasi baru di Takalar yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil adalah terciptanya sebuah kerjasama dalam rangka pemufakatan data atara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial & PMD, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.

Kerjasama yang sudah disetujui Kemendagri tersebut tujuannya akan lebih mempermudah dalam pelaksanaan pelayanan melalui singkronisasi data kependudukan dan KTPL. Sehingga pelayanan kepada kebutuhan dan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebik cepat dan maksimal.

Menurut Kadis Dukcapil H. Abd. Wahab. S.Sos,.M.Si, bahwa “hal tersebut adalah merupakan program pemerintah yang diupayakan untuk lebih mempermudah dalam pelaksanaan melalui singkronisasi data kependudukan, dalam hal ini terkait akses data masyarakat karena kedepan semua layanan akan berdasarkan NIK, dan kesemuanya itu jelas hanya ada di Dinas Dukcapil.” Ungkap Kadis diruang kerjanya, didampingi oleh Muh. Arfah. S.Sos, MM Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi (Selasa: 10-01-2022).

Kebih jauh  H. Abd. Wahab. S.Sos,.M.Si, mengharapkan “ Dengan adanya program seperti ini. Maka sangat diharapkan agar semua OPD untuk segera merespon dan menindaklanjutinya. Sehingga kedepan semua OPD tidak akan repot lagi datang pada  Dinas Dukcapil kalau hanya menginginkan data yang di butuhkan. Karena tinggal membuka saja aplikasinya.”

“Kami bisa menfasilitasi. Tapi dengan syarat bahwa OPD yang bersangkutan harus menyediakan perangkat termasuk biaya  operatornya.” Jelas Kadis Dukcapil  H. Abd. Wahab. S.Sos,.M.Si.

Ketika melihat kegunaan dan manfaat fasilitas ini. Sebenarnya pihak  RSUD Padjonga Dg. Ngalle bisa segera tanggap dan siap merespon karena akan sangat berguna bagi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Karena terkadang munculnya keterlambatan pelayanan biasa terkendala dengan data pasien. Sedangkan fasilitas ini akan mempermudah terkait data kependudukan dan juga pada data perseorangan. Sehingga tidak harus ke Dukcapil lagi.

<mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*