MHP. Indikasi. Putusan kasus perdata nomor 35 atas gugatan H, Nusrafa Natsir terhadap Notaris Yusran Sirath menuai sorotan besar karena ditengarai terkesan melenceng dari azas keadilan. Apa yang di putus oleh Majelis Hakim pengadilan Takalar masing-masing Putu Wisnuwjaya, Jumiati serta Muh. Sahwan yang tidak menjatuhkan ganti rugi Kepada Notaris Yusran Sirath kepada penggugat. Bukan hanya dari kuasa hokum penggugat tapi juga kalangan aktivis.
Bagaimana tidak bahwa apa yang digugat adalah pembuktian akte-akte dan juga minuta tidak bisa Notaris Yusran Sirath memperlihakannya didepan persidangan. Sehingga menjadi pertanyaan besar atas keputusan Majelis hakim tersebut. Ada apa gerangan…?
“Pasal 1365 kuh perdata itu perbuatan melawan hukum dapat dutuntut ganti rugi. Hakim sdh menyatakan yusran tidak memberikan akta kepada H. Mustafa Natsir adalah perbuatan melawan hukum. Seharusnya juga harus dihukum Yusran ganti rugi.” Demikian Kuasa Hukum H. Mustafa Nasir, Salasa Albert lewat pesan whatsapp kepada redaksi pembaharuanpost.com.
Amar putusan point 4 yang menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Ini yang dianggap H. Mustaga Natsir sebagai penggugat melenceng dari putusan yang berazaskan keadilan. Lantaran tergugat Notaris Yusran Sirath tidak dibebani ganti rugi padahal dengan perbuatan itu menurutnya sudah sangat dirugikan..
“Putusan ini sangat aneh. Kenapa orang yang tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti akte dan minuta yang dibuatnya sendiri Susah untuk memperlihatkannya ?, ini adalah contoh kasar dan nyata bahwa semua akta-akta perjanjian kredit dan akta-akta addendum adalah hasil rekayasa. Kecuridaan itu ternyata benar. Dan kenapa Majelis hakim tidak mempertimbangkan semua itu ?, padahal dengan itu saya sudah sangat dirugikan ?.” H. Mustafa Natsir seakan meragukan kafasitas majelis hakim sebagai penegak keadilan. <mg>
Leave a Reply