PP. Takalar. Terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul “Kasek UPT SDLN 1 Takalar Buat Kebijakan Rangkap Jabatan” akhirnya di klarifikasi langsung oleh. Kepala sekolah UPT SDLN 1 Takalar Drs. H. Muhammad Kasim, di kantor Redaksi Pembaharuanpost.com.
“Pengangkatan Bendahara adalah sesuai SK Gubernur provinsi Sulawesi Selatan.” Terang H. Muhammad Kasim (Senin:08-11-2021)
Menurutnya bahwa Apa yang dia lakukan sebagai Kepala Sekolah itu sudah sesuai petunjuk dari atas (Dinas) dan surat keputusan Gubernur, termasuk dalam hal pengusulan Tata Usaha menjadi bandahara. Karena tidak mungkin yang menjadi bendahara adalah non PNS.
“ Kami tidak mungkin mengusulkan wakil kepala sekolah atau guru lainnya, Menjadi bendahara apalagi tenaga sukarela. Jadi tidak ada jalan lain, maka diusulkan TU dan di dinas pun tidak menyatakan keberatan. Sehingga terbitlah SK nya.”Ungkap H. Muhammad Kasim.
Kepala Sekolah UPT SDLN 1 Takalar menambahkan bahwa. “ Sebenarnya Pak. Yang bersangkutan pun sudah tidak mau. Tapi lantaran SK nya terlanjur terbit, maka demi amanah terpaksa dia pun melaksanakan tugas itu.” <mg>
Leave a Reply