
PP. Takalar. Setelah tertunda Dua Pekan. sidang ketiga gugatan H. Mustafa Natsir kepada PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar, OJK, serta Notaris Yusran Sirath digelar kembali hari ini di ruang siding utama Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan. (Rabu 06-10-2021).
Agenda sidang mediasi yang rencananya menghadirkan PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar, OJK, serta Notaris Yusran Sirath. Untuk ketiga kalinya Pihak OJK di nyatakan tidak hadir. Sehingga pihak majelis Hakim menganggap bahwa otoritas jasa keuangan tersebut tidak akan dipanggil lagi, dan dianggap telah meninggalkan haknya.
“Ketidak hadiran OJK untuk ketiga kalinya. Bisa diasumsikan bahwa sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi nasabah seakan membenarkan gugatan H. Mustafa Natsir.” Ungkap H. Sukri yang juga antusias mengikuti persidangan setiap kasus ini di perkarakan di pengadilan Takalar.
Namun yang menarik dari sidang ketiga yang merupakan sidang mediasi ini adalah pihak kuasa hokum H. Muistafa Natsir, menolak keputusan majelis hakim atas kehadiran yang dikuasakan oleh Pihak Bank BRI Bank BRI dengan alasan bahwa seharus yang hadir adalah direksi.
“saya menolak karena bukan direksi yang hadir atau yang dikuasakan oleh direksi, bukan dikuasakan oleh kepala cabang.” Ungkap Salasa Albert, usai menghadiri tutntutan kliennya.
Lain yang di tolak oleh Salasa Albert kuasa hokum H. Mustafa Natsir adalah mediasi yang ditawarkan oleh Majelis hakim. Menurutnya untuk apa lagi ada mediasi sekarang ?.
“ Dulu kami tawarkan mediasi tapi tidak ditanggapi. Sekarang pihak BRI serahkan kepada majelis hakim untuk dilakukan mediasi. Untuk apa lagi ?. saya tegaskan bahwa mediasi saya tolak.” Tegas pemilik kantor Law Firm Salasa Albert & Partners. Kepada media.
Leave a Reply