
PP. Takalar. Sidang perdana atas gugatan H. Mustafa Natsir terhadap notaris Yusran Sirath.SH, di gelar di Pengadilan Negeri Takalar. perkara dengan nomor pendaftaran PN TKA-082021 SQB, menggugat Yuran sirath.SH dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, akhirnya di tunda hari Rabu minggu depan.(Rabu: 15-09-2021)
Sidang yang rencana di gelar jam 9 pagi hingga molor sampai beberapa jam, lantaran pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar tidak hadir untuk mengikuti persidangan tanpa mengirimkan konfirmasi alasan.
Dan Ketidak hadiran pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar untuk mengikuti sidang gugatan H. Mustafa Natsir, akhirnya ketua majelis hakim menunda sidang perdana tersebut hingga seminggu kedepan.
“surat panggilan yang dikirim ke pihak BRI ini sampai dan diterima oleh rustam. Nanti dikirimi lagi surat panggilan untuk persidangan minggu depan.” Ungkap ketua majelis hakim, sebelum memutuskan penundaan persidangannya.
Kuasa hukum H. Mustafa Natsir kepada media terkait gugatan kliennya mengungkapkan. “ kami menuntut pembuktian dari semua yang klien kami gugat.” Jelas Prasetio Salasa.
Sekedar diketahui bahwa notaris Yusran Sirath pada sidang perdana ini juga tidak hadir, Hanya menguasakan salah seorang staff nya.(Laporan:Ibrahim Rurung)
Leave a Reply