Sidang Kedua Gugatan H. Mustafa Natsir: BRI & OJK Kembali Tidak Hadir.

PP. Indikasi. sidang kedua atas gugatan H. Mustafa Natsir kepada pihak Pt. BRI (Pesero) Cabang Takalar, OJK, serta Notaris Yusran Sirath digelar kembali hari inji di Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan. (Rabu| 22-09-2021)

sidang pemeriksaan surat kuasa dari  indikasi kasus kerugian nasabah H. Mustafa Natsir puluhan miliar Rupiah tersebut oleh majelis hakim Putu Wisnu Wijaya, Juniati serta Muh. Sahwan menganggap pihak yang mewakili Pt. BRI Cabang Takalar untuk kedua kalinya dianggap tidak hadir lantaran lantaran tidak membawa surat identitas seperti, surat kuasa dan surat tugas.

Sedangkan pihak yang mewakili OJK oleh hajelis hakim juga untuk kedua kalinya juga dinyatakan tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa. “ tanggal surat kuasanya belum pasti karena masih menunggu dari pusat.” Ungkapnya.

“ Yang dikuasakan bisa menggunakannya setelah surat kuasa di tandatangi.” Jelas Majelis Hakim.

Sedangkan dari pihak Notaris Yusran Sirath dinyatakan hadir karena diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun kuasa hokum tidak bisa  menarik surat kuasa Arifuddin yang di kuasakan pada siding pertama, karena menurut majelis hakim hal itu bisa dilakukan oleh tergugat.

Kepada media kuasa hokum penggugat Salasa Albert menjelaskan bahwa, “ Sidang kali ini masih pemeriksaan surat kuasa. BRI dan OJK walau orangnya dating tetapi tidak ada surat kuasanya. Jadi di pandang sudah dua kali tidak menghadiri siding.” Jelas Advokad senior asal Makassar tersebut.

Kenyataan tersebut sama dengan sidang yang kedua atas gugatan H. Mustafa Natsir kepada Notaris Yusran Sirath dan PT. BRI (Pesero) Cabang Takalar. Sehingga sidang ditunda dua pecan kedepan yaitu tanggal 6 September 2021.

Untuk melengkapi syarat formal maka pihak Pt. BRI (Pesero) Cabang Takalar dan OJK dikasi kelonggaran oleh majelis hakim dalamk waktu dua minggu untuk melengkapi syarat persidangannya. Akan tetapi  ketika hal tersebut belum juga dilengkapinya, maka akan dilewati dan sidang akan tetap berjalan.<mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*