PP. Indikasi. Kedatangan sekumpulan masyarakat yang menamakan diri dari Aliansi Pemuda, pelajar dan mahasiswa Lintas Laikang menggelar aksi demonstrasi di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar, membuat masyarakat terhentak. Apalagi yang disuarakan adalah merupakan kasus yang sensitive pada suasana pandemic seperti sekarang ini.
Kasus yang terbilang sensitf tersebut. Tidak lain adanya dugaan rekayasa penerbitan visum. Hal ini sangat menarik untuk diusut sampai tuntas.
“apa yang disuarakan oleh teman-teman pemuda dan mahasiswa terkait rekayasa penerbitan visum tersebut. Layak untuk di usut sampai tuntas.” Ungkap seorang aktifis dari Ormas GSPI.
Menurut Aliansi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Lintas Laikang bahwa di RSUD Padjonga Daeng Ngalle diduga kuat telah terjadi rekayasa penerbitan visum yang dilakukan oleh (dr.P). hal ini membuat mereka melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik vital di Takalar yaitu Rumah Sakit Umun H. Padjonga Daeng Ngalle dan Depan Mapolres Takalar.(Jumat: 24-09-2021)
Diketahui bahwa dugaan yang dilakukan (dr.P) ketika itu benar. Maka jelas besentuhan dengan pasal 267 (1) KUHP yang berbunyi. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan jail beli surat keterangan dokter, palsu. selain dikenai tindak pidana pemalsuan, pihak yang sekadar menjual dan tidak membuat surat palsu juga dapat dijerat dengan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah
<mg>
Leave a Reply