
PP. Kriminal. Aktor pemalsuan dokumen berharga Akte jual beli (AJB), dan tandatangan palsu serta penerbitan sertifikat dari lahan milik PT. Seven Energy Indonesia perusahaan milik investor Asal Korea yang dilakukan oleh Anthon Kamuh. mantan tukang sapu kantor di perusahaan tersebut, akan berakhir di jeruji Lapas Takalar.
Kasus dugaan pemalsuan, Dokumen tersebut pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntutnya 6 tahun enam bulan. Namun dalam proses sesi pembacaan tuntutan Hakim pengadilan Negeri Takalar memvonis Anthon Kamuh hanya 4 tahun kurungan. Artinya lebih Dua Tahun Enam Bulan ringan dari tuntutan jaksa.
Pelaku tersebut dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 226 ayat 1KUHP dan kedua melanggar pasal 263 ayat 1KUHP dan ke tiga melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Hingga akhirnya hakin memberikan vonis 4 tahun kurungan. namun vonis tersebut akan dilakukan upaya banding oleh penasehat hukum Anthon Kamuh..
Sementara Pemilik lahan kurang lebih 7,4 Ha Mr Shin Yong ju Melalui telepon seluler nya saat di konfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait dengan tuntutan empat tahun penjara bagi Anton Kamuh sang penjual asset perusaannya, mengungkapkan.
“Kasus ini kami serahkan semua kepala pihak kejaksaan,sebab keadilan ada sama pihak aparat penegak hukum,” (Jum’at: 06-08-2021)
Sehingga sangat di harapkan ketika keadilan ini memihak kepada pemilik PT. Seven Energy Indonesia, maka seyogyanya bahwa hak-hak milik perusahaan yang pernah dijual oleh orang lain. Sewajarnya di kembalikan. Sehingga tujuan lahan itu dimiliki PT. Seven Energy Indonesia, untuk pengembangan bisnisnya bisa terlaksana sesuai rencana. <mg>
Leave a Reply