
PP. Indikasi. Kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) palsu, hingga penerbitan sertikat dan penjualan lahan milik PT. Seven Energy Indonesia perusahan milik Investor asal Korea bernama Mr. Shin Yong Ju, yang menyeret Anthon Kamuh seorang mantan tukang sapu kantor di perusahaan Mr. Shin tersebut akhirnya mulai akan disidangkan hari di Kejaksaan Negeri Takalar. Namun dengan alasan Covid-19, Akhirnya sidang Virtual tersebut terpaksa di tunda (Senin:26-07-2021)
Hal tersebut dingkapkan oleh Presiden Direktur PT. Seven Energy Indonesia pemilik lahan dengan luas 7,4 hektar yang telah di bebaskan tahun 2008. Yang berlokasi di Desa Sampulungan dan Desa Tamalate Galesong Utara Kab.
“Rencana kasus penjualan lahan saya rencana disidangkan hari ini. Namun ditunda dengan pertimbangan covid 19.” Ungkap Mr. Shin dilokasi wisatanya yang sementara dibangun di Sampulungang Galesong Utara.
“Semoga Persidangannya bisa mengadili dengan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku. Dan yang paling penting adalah putusan itu segera mengembalikan semua lahan saya, yang dijual oleh Anthon. Karena saya adalah pemilik yang sah dari lahan itu.” sambung Bos, panggilan akrab investor Korea tersebut.
Menurut Mr Shin “dilokasinya nanti (Maksudnya: di Tamalate dan sampilungang) akan dibuka tempat rekreasi yang di dalamnya akan ada mall, pasar rakyat yang akan di tata secara modern, Villa, Hotel serta penginapan dan juga kolam rengang serta wahana air lainnya.” Ungkap Mr. Shin.
Diakuinya bahwa sebenarnya banyak koleganya dari Korea yang berminat menanam sahamnya di Indonesia, termasuk di Takalar. Namun mereka tunda dan lantas memantau kasus yang menimpanya tersebut. Dan ketika kasusnya telah selesai dan keadilan berpihak kepadanya sehingga lahan miliknya dikembalikan. Maka dia yakin bahwa koleganya di Korea akan berdatangan dan berinvestasi.

Sekedar DikeTahu bahwa Anthon Kamuh Adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB) dengan menggunakan surat kuasa palsu. Dan dalam AJB tersebut Anthon Kamuh mencantumkan nama dengan menulis dirinya bertindak atas nama Presiden Direktur PT. Seven Energy Indonesia. kemudian setelah sertifikat terbit atas nama dirinya lalu menjual lahan kurang lebih 5 hektar, dari luas keseluruhan dari 7.4 hektar itu, kepada Ciendrapuri Gandatama kurang lebih 3 hektar, dan (alm) Gaffar Patappe.kurang lebih 2 hektar.ketika hal ini dialakukan Mr. Shin Yong Ju sedang berada di Korea. <zalman>
Leave a Reply